Izin Tambang Galian C Kalijaga Timur Di Soal Warga 

Izin Tambang Galian C Kalijaga Timur Di Soal Warga 

(Suasana Hearing Warga Kalijaga Timur Dengan DPRD Lotim )








LOMBOK TIMUR Nusrapost.com -- Puluhan Warga, yang tergabung dalam Aliansi Peduli Lingkungan Kalijaga Timur (APLKT), Desa Kalijaga Timur Kecamatan Aikmel Lombok Timur melakukan hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Kedatangan warga tersebut guna mempertanyakan izin pengelolaan tambang galian C yang ada di wilayahnya.



Dalam hearing yang berlangsung Kamis (16/6/2022) Aliansi Peduli Lingkungan Kalijaga Timur (APLKT) Sahdan MPd mengutarakan beberapa poin tuntutannya, yakni, meminta para pemangku kebijakan agar menutup operasi tambang baik yang tidak memiliki ijin, maupun yang sudah tidak berlaku dan yang tengah mengajukan proses surat izin penambangan.



Selain itu Ia juga menuntut agar pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap dampak akses jalan yang telah rusak karena pengangkutan hasil galian tambang dan saluran irigasi milik warga yang rusak karena ekspansi berlebihan oleh galian tambang yang menyebabkan kerugian terhadap hasil panen para petani yang tedampak. Terlebih Keberadaan tambang tidak ada Transparansi kontribusi kepada pemerintah Desa Kalijaga Timur.



"TegakKan aturan penambangan sesuai komitmen yang sudah disepakati antara Dinas Lingkungan Hidup dan Sat Pol PP serta Dinas PMPTPS,"Pintanya.

 


Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Lombok Timur Ahmad Dewanto Hadi mengatakan, terkait dengan izin pertambangan, sesuai dengan kewenangan yang di amanatkan dalam regulasi, bahwa dalam hal perizinan telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Hal demikian sesuai dengan peraturan presiden (perpres) nomer 55 tahun 2022. 



"Memang beberapa saat yang lalu, sebelum dikelurkannya perpres ini, teman-teman pengusaha di bidang pertambangan mengurusnya sampai ke kementerian ESDM. Tetapi sekarang sudah di kembalikan lagi ke provinsi, mengingat cakupannya yang sangat panjang dan area yang luas di seluruh Indonesia sehingga sedikit memperlambat,"jelasnya. 



Ia mengatakan, meskipun perizinan tambang bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, namun pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi agar menjadi atensi terhadap lokasi-lokasi yang menjadi yang di keluhkan warga khususnya di Lombok Timur



"Kami Respeck, tentu hasil pertemuan ini akan kami resumekan dan segera akan bersurat ke Kepala Dinas PMPTSP provinsi untuk bisa lebih memberikan atensi terhadap hal-hal yang sedang terjadi di Lombok Timur,"jelasnya.



Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Lombok Timur H.M Hasbi Santoso mengatakan, dengan adanya UU Omnibuslow Cipta Kerja pihaknya tidak lagi mengeluarkan rekomendasi atau surat Pernyataan Pemantauan Lingkungan (SPPL) begitu juga dengan Analisis Menegenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pihaknya hanya mengikuti regulasi yang ada sebab izinnya telah menjadi kewenangan pemerintah pusat. 


Apabila dalam oprasinal pelaksanaannya sudah terdampak barulah pihaknya memiliki kewenangan untuk turut dalam pengawasan dan melakukan peneguran dengan berkoordinasi dengan tim Tipidter yang ada di polda.



"Jadi kalau kami, dengan adanya pemangkasan Birokrasi tersebut. Hanya mengikuti kebijakan yang ada,"jelasnya.




Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Kasat Pol PP Lombok Timur Sudirman mengatakan, dalam persoalan itu pihaknya selalu mengantensi setiap permasalahan yang ada dengan menerjunkan personil ke lokasi. Terkait dengan tambang Ia mengakuai di beberala wilayah sangat banyak sehingga sulit baginya untuk mengagendakan dan memilah setiap permaslahan tersebut. 



"Karena banyak kami tidak mungkin melakukan pengecekan terhadap izin yang di miliki setiap tambang,"Jelasnya.




Sementara itu Komi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur Abdul Halid menerangkan, bahwa Izin pertambangan merupakan kewenangan pemerintah provinsi sehingga pihaknya berharap agar OPD melakukan Koordinasi secara cepat dan tepat dan pemerintah daerah pro aktif berkomunikasi dengan pemerintah provinsi sebab banyaknya persoalan tambang ilegal yang sewaktu-waktu menimbulkan konplik di masyarakat. 



"Di perizinan kita berharap agar mereka segera berkoordinasi dengan pemrintah provinsi dan pusat agar hal-hal yang tidak di inginkan tidak terjadi,"sebutnya.(np)

Tags

Post a Comment