Kacab BPJS Ketenagakerjaan Lotim : Program BPJS Ketenagakerjaan Tunjukkan Kontribusi Nyata & Berikan Manfaat Pada Pekerja
![]() |
| Muhammad Yohan Firmansyah Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur |
Nusrapost.com -- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
mendapat apresiasi atas komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi
masyarakat pekerja melalui keterlibatan aktif BPJS Ketenagakerjaan. Hari ini,
BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan edukasi kepada 28 organisasi masyarakat
(ormas) dalam sebuah kegiatan yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Lombok
Timur dan dirangkaikan dengan penyerahan manfaat kepada peserta program.
Program BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan kontribusi nyata
dengan memberikan manfaat kepada pekerja dan program ini bukan sekadar
administrasi, melainkan merupakan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi
hak setiap pekerja.
“Ini merupakan langkah penting agar masyarakat memahami
bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan. Dan ini adalah hak,
bukan pilihan. Kami berharap program ini dapat diteruskan oleh seluruh ormas
yang hadir, khususnya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah
Kabupaten Lombok Timur.” ungkap Kepala
Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Yohan Firmansyah,Kamis (7/8/2025).
Ia menyebutkan, Sejak tahun 2020 hingga Juli 2025,
BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat kepada 1.860 pekerja yang
mengalami risiko, dengan total nilai manfaat yang telah dibayarkan mencapai Rp16,7
miliar.
“Jumlah ini mencakup berbagai sektor, termasuk pekerja
informal di desa, petani, hingga para pekerja rumah tangga,”katanya.
Program ini juga selaras dengan semangat "Universal
Health Coverage (UHC)", yakni menjangkau seluruh lapisan masyarakat
pekerja tanpa terkecuali. Kolaborasi antara unsur eksekutif, legislatif,
yudikatif, dan praktisi menjadi kunci dalam menciptakan sistem perlindungan
yang menyeluruh dan berkeadilan.
Dari itu, Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam
kegiatan ini adalah perlindungan bagi segmen pekerja yang sering terlewatkan,
seperti ibu rumah tangga dan pekerja mandiri. Dalam skema BPJS Ketenagakerjaan,
ibu rumah tangga bisa didaftarkan secara mandiri sebagai pekerja rumah tangga, dengan
iuran yang sangat terjangkau.
Adapun dalam proses Pendaftaran, Masyarakat bisa melakukannya
secara kolektif melalui organisasi, atau secara individu tergantung segmentasi
pekerjaannya. Selama ada Surat Keputusan (SK) kepengurusan suatu organisasi,
maka para anggotanya dapat terdaftar sebagai Penerima Upah (PU) secara
kolektif.
“Program ini bisa menjadi tabungan sekaligus perlindungan.
Iurannya mulai dari sekitar Rp6.800 per bulan, namun manfaatnya sangat besar,”
jelasnya.
%20(1).jpg)
Post a Comment