Dua Pengedar Sabu Asal Desa Gondang KLU Di Ringkus Polisi

Dua Pengedar Sabu Asal Desa Gondang KLU Di Ringkus Polisi


LOMBOK UTARA NTB Nusrapost.com -- Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara (Lotara) menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika asal Dusun Karang Anyar, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Lombok Utara Selasa (7/9). Keduanya yakni berinisial MI alias Muncel (49) tahub dan TH alias Ojan (29) tahun.

Kasat Narkoba Polres Lotara, Iptu Surya Irawan, S.H., mengungkapkan, penangkapan keduanya berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat, kemudian dari info tersebut pihaknya langsung menindaklanjutinya. 

"Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda," ujarnya.

Ia mengatakan, penangkapan pertama yakni pukul 13.00 Wita, dimana saat itu, pihaknya berhasil mengamankan Muncel di rumahnya. Hasil penggeledahan, ditemukan 1 klip plastik bening yang diduga Sabu dengan berat bruto 0,93 gram dan 0,25 gram pada klip lainnya, sejumlah uang tunai dan beberapa perlengkapan alat hisap Sabu serta 1 bendel plastik bening.

Selanjutnya dari penangkapan Muncel, kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah ke TH alias Ojan yang satu kampung dengannya. Iapun ikut ditangkap pada pukul 16.30 Wita. Hasil penggeledahan di rumah Ojan, ditemukan 1 klip plastik bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,65 gram dan sejumlah uang. 

"Berdasarkan pengakuan Muncel, Ojan membantunya dalam memasarkan Sabu," kata Kasat Narkoba.

Dari hasil introgasi sementara, lanjut Surya, Muncel mengakui telah menjalankan bisnis haram ini selama 5 bulan terakhir, disebabkan situasi Pandemi. Ia dititipi Sabu oleh seseorang berinisial H asal Lombok Timur seharga Rp 1,8 juta dan dijualnya dengan harga 2,2 juta dengan pecahan 200 ribu per poket.

"Kini keduanya sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lotara guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara H yakni pemilik asal Sabu ini, masih dalam proses pengembangan," pungkasnya.

Tags

Post a Comment