KPU Lotim Tidak Temukan Larangan Bagi Penyelenggara Pemilu Dari Unsur ASN Dan Perangkat Desa
![]() |
DR.M. Junaidi Ketua KPU Lombok Timur |
Lombok Timur Nusrapost.com –Dalam menentukan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur tetap mengacu kepada UU nomor 7 tahun 2017, PKPU 3 tahun 2022, PKPU 8 tahun 2022, tentang pembentukan badan ad hoc, serta keputusan KPU nomor 543 sebagaimana perubahan menjadi keputusan KPU Nomer 476 tentang pedoman teknis dalam proses pembentukan badan ad hoc. Oleh karena aturan tersebut, tidak ditemukan larangan bagi penyelenggara pemilu yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa maupun lainnya.
Calon anggota PPK ataupun PPS harus memenuhi persyaratan,
dan persyaratan inilah yang menjadi dasar kami untuk menentukan calon anggota
PPK maupun PPS. Kami tidak bisa menolak, karena persyaratan yang dipenuhi itu
sudah jelas, misalnya bukan menjadi anggota partai politik, minimal telah berumur
17 tahun, dan tidak ada larangan bagi ASN, perangkat desa dan lainnya." Jelas
Ketua KPU Lombok Timur DR.M. Junaidi saat dikomfirmasi (2/1).
Artinya lanjut Junaidi, sepanjang peraturan yang sudah
ditetapkan baik di PKPU nomor 8 maupun yang ada di UU nomor 7, keputusan 476,
itu tidak menyebutkan larangan-larangan tersebut, Pihaknha dari pihak KPU tidak
bisa menolak.
"Terkait dengan ASN, perangkat desa, dan lainnya itu tidak kami temukan larangannya. Sekali lagi, selama dasar yang kami gunakan tidak ada larangan ya diperbolehkan" tegasnya. (Cr-Am)
Post a Comment