Aug, 7 2025

KPU Lotim Tidak Temukan Larangan Bagi Penyelenggara Pemilu Dari Unsur ASN Dan Perangkat Desa

KPU Lotim Tidak Temukan Larangan Bagi Penyelenggara Pemilu Dari Unsur ASN Dan Perangkat Desa

DR.M. Junaidi Ketua KPU Lombok Timur 

Lombok Timur Nusrapost.com –Dalam menentukan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur tetap mengacu kepada UU nomor 7 tahun 2017, PKPU 3 tahun 2022, PKPU 8 tahun 2022, tentang pembentukan badan ad hoc, serta keputusan KPU nomor 543 sebagaimana perubahan menjadi keputusan KPU Nomer 476 tentang pedoman teknis dalam proses pembentukan badan ad hoc. Oleh karena aturan tersebut, tidak ditemukan larangan bagi penyelenggara pemilu yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa maupun lainnya.

Calon anggota PPK ataupun PPS harus memenuhi persyaratan, dan persyaratan inilah yang menjadi dasar kami untuk menentukan calon anggota PPK maupun PPS. Kami tidak bisa menolak, karena persyaratan yang dipenuhi itu sudah jelas, misalnya bukan menjadi anggota partai politik, minimal telah berumur 17 tahun, dan tidak ada larangan bagi ASN, perangkat desa dan lainnya." Jelas Ketua KPU Lombok Timur DR.M. Junaidi saat dikomfirmasi (2/1).

Artinya lanjut Junaidi, sepanjang peraturan yang sudah ditetapkan baik di PKPU nomor 8 maupun yang ada di UU nomor 7, keputusan 476, itu tidak menyebutkan larangan-larangan tersebut, Pihaknha dari pihak KPU tidak bisa menolak.

"Terkait dengan ASN, perangkat desa, dan lainnya itu tidak kami temukan larangannya. Sekali lagi,  selama dasar yang kami gunakan tidak ada larangan ya diperbolehkan" tegasnya. (Cr-Am)

Tags

Post a Comment