Temuan Susu Kedaluwarsa di Lombok Timur, Satgas MBG NTB Dorong Evaluasi Menyeluruh dan Libatkan APH
Nusrapost.com -- Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) NTB, Ahsanul Khalik, mengambil langkah tegas menyusul ditemukannya susu kedaluwarsa (expired) dalam program penyaluran Makan Bergizi Gratis di wilayah kecamatan Sukamulia, Lombok Timur. Temuan ini menjadi atensi serius demi menjaga keamanan pangan dan keselamatan para penerima manfaat.
Ahsanul Khalik menyatakan telah menginstruksikan Kepala Regional NTB dan Korwil Lombok Timur untuk mendalami temuan tersebut. Investigasi difokuskan untuk mengungkap apakah kejadian ini murni kelalaian, ketidaktahuan, atau ada unsur kesengajaan.
"Saya sudah minta Kepala Regional melaporkan hal ini ke Badan Gizi Nasional (BGN) untuk dilakukan evaluasi menyeluruh. Ini berkaitan erat dengan keamanan pangan dan keselamatan penerima manfaat," ujar Ahsanul. Saat dikonfirmasi Minggu (18/1/2026).
Sebagai langkah preventif, menyusul insiden keracunan yang sebelumnya terjadi di Darmaji, Lombok Tengah, Ia memerintahkan penghentian sementara operasional unit terkait.
"Kami telah memerintahkan pembuatan surat khusus terkait hal ini," tegasnya.
Satgas MBG NTB tidak akan mentoleransi adanya penyimpangan dalam program ini. Ahsanul bahkan mempersilakan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk masuk melakukan penyelidikan jika ditemukan indikasi kuat adanya kekeliruan.
"Kalau memang ditemukan ada kekeliruan, ya silakan (diselidiki). Jika ada kejadian serupa, kami mempersilakan APH untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Terkait adanya isu menu yang tidak sesuai dengan pagu anggaran Rp10.000, Ia mengingatkan para pengelola untuk jujur dalam pelaporan. Ia menegaskan bahwa pembayaran hanya akan dilakukan sesuai dengan nilai rill menu yang disajikan. Sehingga kalau itu tidak sesuai, Masyarakat atau pihak terkait diminta melapor melalui portal online resmi Badan Gizi Nasional. Syarat Laporannya, harus dilengkapi dengan bukti foto, jenis menu, dan perkiraan harga.
"Jika temuan harga menu hanya Rp8.000, maka dibayar Rp8.000. Jika dipaksakan cair Rp10.000, maka akuntan dan Kepala SPPG bisa dikenai tindak pidana korupsi karena melebihi biaya yang diberikan kepada penerima manfaat," jelas Ahsanul.
Menanggapi tudingan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) menutup diri dari media, Ahsanul membantah hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa kesan "tertutup" tersebut kemungkinan muncul karena adanya batasan kewenangan yang dimiliki.
"Siapa bilang begitu (BGN menutup diri)? Hanya saja memang kewenangannya terbatas, sehingga tidak semua hal bisa langsung disampaikan. Itu yang membuat komunikasi terkadang terkesan sulit, termasuk menanggapi hal-hal yang sempat viral kemarin," tutupnya.(*)

Post a Comment