Raperda Inisiatif Tentang Perlindungan Masyarakat Adat dan Tata Kelola Pariwisata Di Usulkan DPRD Lotim

Raperda Inisiatif Tentang Perlindungan Masyarakat Adat dan Tata Kelola Pariwisata Di Usulkan DPRD Lotim


Nusrapost.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Rapat I pada Senin (5/1). Agenda utama rapat ini adalah penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan yang krusial bagi tatanan sosial dan ekonomi daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) DPRD tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik, jajaran Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua Bapemperda DPRD Lombok Timur, Mustayib, dalam laporannya memaparkan urgensi Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Ia menegaskan bahwa regulasi ini merupakan wujud nyata amanat konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

"Kehadiran regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan masyarakat adat agar dapat tumbuh sesuai harkat dan martabatnya," ujar Mustayib.

Raperda ini dirancang secara komprehensif mencakup, Proses identifikasi masyarakat adat oleh panitia ad hoc. Kemudian mekanisme penyelesaian sengketa adat dan Pemenuhan kewajiban masyarakat adat terhadap negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif.

Selain perlindungan adat, DPRD juga mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Regulasi ini disusun sebagai respons terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mustayib menjelaskan bahwa aturan ini akan menjadi payung hukum bagi pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan di Lombok Timur. Fokus utamanya adalah menjaga keseimbangan antara pembangunan dengan nilai-nilai agama, kearifan lokal, serta kelestarian lingkungan.

Substansi Raperda ini telah diselaraskan dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) 2024-2038, yang bertumpu pada empat pilar yakni Pembangunan Industri Destinasi Wisata, Pemasaran dan Penguatan Kelembagaan. Oleh karena itu, Bapemperda menegaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan kedua Raperda ini telah mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku sehingga legalitasnya terjamin. Dengan ditetapkannya kedua draf ini sebagai inisiatif dewan, diharapkan proses pembahasan menuju pengesahan dapat berjalan lancar.

"Tujuan akhirnya adalah memastikan regulasi ini memberikan dampak kesejahteraan langsung bagi seluruh masyarakat Lombok Timur," pungkas Mustayib.


Tags

Post a Comment