Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Warga Segel Kantor Desa Gelanggang Lombok Timur

Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Warga Segel Kantor Desa Gelanggang Lombok Timur

Nusrapost.com -- Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Gelanggang Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur melakukan aksi unjuk rasa dengan menggeruduk dan menyegel Kantor Desanya Kamis (18/12/2025).


Aksi tersebut merupakan puncak kekecewaan warga atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa melibatkan oknum pemerintah desa, termasuk Kepala Desa dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan. 


Suasana aksi tersebut sempat memanas ketika massa melakukan pembakaran sebuah berugak (balai pertemuan) yang berada di area sekitar kantor desa sebagai bentuk protes.


Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Budi Sutono, menyatakan bahwa dugaan penyelewengan ini sebenarnya sudah disuarakan sejak lama. Namun, hingga saat ini pemerintah desa dinilai menutup telinga.

“Sejak Aksi Damai Membangun Desa pada 30 April 2025 lalu, pemerintah desa tidak menunjukkan itikad baik. Kami menduga Kepala Desa dan Kaur Keuangan sengaja mengulur waktu untuk menyelesaikan berbagai temuan yang telah kami sampaikan,” tegas Budi


Ia menyebutkan, berdasarkan data yang menjadi tuntutannya ialah, Sewa Tanah Kas Desa. Yang mana berdasarkan Audit Reguler (APIP) Inspektorat tahun 2024, ditemukan kerugian negara sebesar Rp96.871.467 dari hasil sewa tanah kas desa tahun 2021–2023. Hingga saat ini, dana yang baru dikembalikan hanya sebesar Rp19.882.879, sehingga masih menyisakan tunggakan senilai Rp76.988.588.


 Selain itu, Pungutan Liar Administrasi terhadap warga juga terjadi yaitu pungutan sebesar 2,5% dari nilai transaksi untuk pembuatan surat jual beli dan surat bagi waris yang dinilai tidak memiliki dasar hukum atau regulasi yang jelas.

 Kemudian, penyusunan APBDes Perubahan dilakukan secara sepihak. Pemotongan anggaran proyek desa, ketidakjelasan aset BUMDes lama dan dugaan penggelapan motor dinas Kepala Desa.


"Itu semua menjadi tuntutan kami," jelasnya


Sementara itu, Kaur Keuangan Desa Gelanggang, Mastah, memberikan pengakuan yang memperkuat dugaan warga. Ia membenarkan bahwa hasil sewa tanah pecatu memang tidak pernah masuk ke kas desa.


“Memang tidak pernah masuk ke kas desa. Sejak tahun 2023, dana tersebut (sekitar Rp55 juta) selalu diminta untuk kebutuhan operasional Kepala Desa,” ungkap Mastah saat dikonfirmasi.


Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Gelanggang menegaskan tidak akan tinggal diam hingga seluruh kerugian negara dipulihkan dan oknum yang terlibat diproses secara hukum. Mereka mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan secara tegas.


Hingga berita ini diturunkan, kantor desa masih dalam kondisi disegel oleh massa, dan situasi di lokasi masih dalam pengawasan pihak keamanan

Tags

Post a Comment