Pajak Melejit, Rakyat Menjerit..! LK2T Desak Bupati Lotim, Kaji Ulang Kenaikan Pajak Yang Disinyalir Mencekik

Pajak Melejit, Rakyat Menjerit..! LK2T Desak Bupati Lotim, Kaji Ulang Kenaikan Pajak Yang Disinyalir Mencekik

Karomi Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T) Lombok Timur  

Nusrapost.com -- Kenaikan Pajak beberapa tahun terkahir ini terjadi di wilayah kabupaten Lombok Timur. Akibat dari kebijakan tersebut, banyak Masyarakat yang menjerit karena disinyalir mencekik rakyat. Menyoroti tajamnya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T) Lombok Timur meminta Bupati Lombok Timur untuk mengkaji ulang kebijakan yang telah dijalankan tersebut. Sebab kondisi ekonomi masyarakat masih rapuh pasca di terpa pandemi dan tekanan inflasi kebutuhan pokok.

“Lonjakan sebesar ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis semata. Ini indikasi kuat bahwa kebijakan fiskal daerah berada di jalur yang salah dan lepas kendali. Apalagi alasan 'pembangunan' yang dipakai justru berpotensi menggerus daya beli rakyat dan mengancam keberlangsungan kehidupan masyarakat kelas bawah,” tegas Direktur Eksekutif LK2T Karomi Jumat (15 Agustus 2025).

Ia menyebutkan, Hasil kajian LK2T menunjukkan, kenaikan nilai pajak pada beberapa objek pajak mencapai tingkat yang tidak wajar. Pada salah satu objek pajak, nilai PBB yang sebelumnya stabil di angka Rp77.165 per tahun, tiba-tiba melambung menjadi Rp248.101 pada tahun 2024—kenaikan lebih dari 300% tanpa penjelasan yang transparan. Sementara pada objek pajak lain, dari nilai Rp22.198 per tahun langsung melonjak menjadi Rp202.011, atau kenaikannya hampir 900%.

Dari itu, Pria yang akrab disapa Karomi, menilai Bupati Lombok Timur sebagai pemegang kendali kebijakan fiskal memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan pungutan pajak dilakukan secara adil, proporsional, dan transparan. Menurut hasil kajian sementaranya, setidaknya ada empat masalah mendasar dalam penetapan PBB-P2 tahun 2024 ini, yaitu Minim kajian dampak sosial-ekonomi sebelum penetapan nilai pajak baru. Tidak adanya keterbukaan terkait formula dan indikator penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang memicu kenaikan ekstrem. Kegagalan komunikasi publik , dimana masyarakat hanya menerima tagihan tanpa penjelasan yang memadai. Potensi regresif , di mana pemilik modal besar lebih mudah menghindar atau bernegosiasi, sementara masyarakat kecil justru terhimpit.

“Jika kebijakan ini tetap dipertahankan, kita akan menghadapi krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Hal ini berpotensi memicu perlawanan warga dan meningkatkan legitimasi kepemimpinan daerah,”katanya.

Oleh karena itu, Melalui kajian ini, pihaknya di LK2T mendesak Bupati Lombok Timur untuk segera, Membatalkan sementara kenaikan PBB yang melonjak drastis pada tahun 2024. Kemudian melakukan audit terbuka terhadap penentuan proses NJOP dan menyusun kebijakan pajak berbasis kemampuan membayar masyarakat, bukan semata-mata menargetkan pendapatan daerah.

“Rakyat bukan mesin pencetak uang bagi kas daerah. Mereka berhak mendapatkan keadilan fiskal, penjelasan yang jujur, dan perlakuan yang manusiawi,” pungkasnya (*)

Tags

Post a Comment