Panwascam Montong Gading Ingatkan PPK & PPS Agar Teliti Dalam Merekrut Pantarlih

Panwascam Montong Gading Ingatkan PPK & PPS Agar Teliti Dalam Merekrut Pantarlih

 

Baiq Suyanti Koordiv Hukum, Pencegahan, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat Panwaslu Kecamatan Montong Gading


Lombok Timur Nusrapost.com – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada setiap desa di Kabupaten Lombok Timur, kini tengah melakukan proses perekrutan Panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk menghadapi pemilihan umum 2024 mendatang.  Hal demikianpun juga dilakukan oleh PPK dan PPS di wilayah Kecamatan Montong Gading. 

Oleh sebab itu, guna mencegah terjadi kemungkinan pelanggaran dalam perekrutan tersebut, Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Montong Gading mengingatkan agar jajaran PPK dan PPS setempat, tetap bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam proses perekrutan Pantarlih ini, Kami mengingatkan PPK dan PPS agar bekerja sesuai dengan PKPU 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,”ungkap Baiq Suyanti Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat Panwaslu Kecamatan Montong Gading Jum’at (27/1/2023).

Ketentuan tersebut kata Suyanti, harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, agar kedepannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terlebih yang nantinya dapat mengganggu proses berjalannya pesta demokrasi lima tahunan ini. 

“Jadi dalam tahapan perekrutan ini penting untuk diingarkan, agar PPK, PPS teliti dalam merekrut Pantarlih, dengan mengenal lebih jauh track record setiap calon pantarlih yang nantinya di rekrut,”ujarnya.

Dikatakan Suyanti, dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai panitia pemungutan suara (PPS), telah  tertuang dalam PKPU 8 tahun 2022,  Pasal 18 ayat 3,poin (b), (c). Yang mana mereka (PPS) mempunyai kewenangan, mengangkat Pantarlih, dan menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) untuk menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

“Jadi pantarlih ini penting untuk diawasi sebab mereka akan menjadi garda terdepan dalam menjamin hak pilih masyarakat nantinya,”ungkapnya

Hal itupun, kata dia berkaitan dengan proses tahapan pengawasan tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan umum tahun 2024 nantinya, yang oleh Bawaslu sendiri akan tetap melakukan identifikasi tentang potensi kerawanan pelanggaran.

“Tahapan ini, sebagai acuan kami dalam pelaksanaan pengawasan lebih masip kedepannya,” Tutupnya (Cr-Am).

 

Tags

Post a Comment