WNA, Terdakwa Penadahan di Kejari Kota Pasuruan Tertangkap Di Mataram NTB

WNA, Terdakwa Penadahan di Kejari Kota Pasuruan Tertangkap Di Mataram NTB



Mataram Nusrapost.com -- Kejari Mataram telah melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap terdakwa atas nama  Plamen Petkov Beshirov, Tempat lahir Sofia-Bulgaria, Umur/tanggal lahir 43 tahun/19 Oktober 1979, Jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan  Warga Negara Asing (Bulgaria), yang tempat tinggalnya di Bale Pelangi Sandik Blok B5 Nomor 6 Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat Jum’at, (27/1/2023).

Untuk diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan terdakwa dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan atas perkara penadahan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasuruan nomor: 12/Pid.Sus/2022/PN Psr tanggal 26 April 2022, terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum sehingga Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan melakukan kasasi.

Selanjutnya dalam putusan Mahkamah Agung nomor: 6311 K/Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penadahan" dan dipidana selama 1 (satu) tahun. Proses penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram terkait keberadaan terdakwa di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram. Selanjutnya Kejaksaan Negeri Mataram berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk melakukan eksekusi.

“Atas dasar permohonan bantuan penangkapan dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram bergerak untuk melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan terdakwa,” Ujar Kepala Seksi Intelijen Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH.

Sebagai tindak lanjut dalam eksekusi terhadap terdakwa yang notebene warga negara asing (WNA), Kejaksaan Negeri Mataram berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk memberi informasi bahwa terdakwa akan dilakukan eksekusi di Lapas Mataram dan selanjutnya pihak Imigrasi Kelas I TPI Mataram menjelaskan  terkait hak-hak keimigrasian terdakwa sebagai warga negara asing atas eksekusi tersebut.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan antigen dan  terdakwa dinyatakan negatif, dan setelah tiba Jaksa eksekutor dan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan terdakwa langsung digiring menuju ke lapas kelas II Kuripan Mataram. (np)

Tags

Post a Comment