Isbat Nikah, Bukti Kehadiran Pemerintah Melengkapi Dokumen Kependudukan Warganya. 

Isbat Nikah, Bukti Kehadiran Pemerintah Melengkapi Dokumen Kependudukan Warganya. 





LOMBOK TIMUR Nusrapost.com -- Isbat Nikah merupakan salah satu program yang dijalankan pemerintah untuk melengkapi dokumen administrasi kependudukan bagi warga, yang pernikahannya belum tercatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA).



Hal demikianpun dilakukan di pemerintah daerah Lombok Timur, dimana sebagai upaya dalam memenuhi hak dasar warganya,pada tahun 2021 lalu, telah difasilitasi pelaksanaan isbat nikah lebih dari seribu pasangan suami istri di seluruh wilayah Lombok Timur.



"Tahun 2022 ini, ditargetkan dapat melampaui jumlah tersebut,"ungkap Bupati Lombok H.M. Sukiman Azmy usai menyaksikan proses isbat nikah 171 pasangan di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya Jum'at (17/6/2022). Kegiatan serupa sudah dilakukan di Sembalun Bumbung (Sembalun), Aikdewa (Pringgasela), dan Maringkik (Keruak). 




Guna mencapai target itu, Sukiman meminta masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara kenegaraan diminta mendaftarkan diri di desa masing-masing. 

Sebab diakuinya, masih banyak masyarakat Lombok Timur yang pernikahannya belum tercatat. Karenanya di harapkan pada Pengadilan Agama Selong agar persoalan tersebut dapat dituntaskan.



"Sampai awal pertengahan bulan Juni saja jumlah yang sudah mengikuti isbat nikah mencapai tak kurang dari 600 pasangan,"Jelasnya.




Kanwil Kemenag NTB K.H Zaidi Abdad yang membuka langsung kegiatan isbat nikah tersebut mengingatkan akan pentingnya kepemilikan dokumen pernikahan sebagai perlindungan hukum bagi setiap warga. Selain itu dalam kesemptan itu Ia juga menyosialisasikan program five in one atau pemberian lima jenis dokumen dalam setiap satu peristiwa pernikahan. Yakni kartu dan buku nikah, setiap pasangan juga akan mendapatkan KTP baru, kartu keluarga (KK), dan buku pedoman keluarga sakinah. Dijelaskannya sedianya masih ada satu lagi kartu yang akan diberikan yaitu Kartu Kerja, akan tetapi ini hanya berlaku bagi masyarakat yang terdaftar dalam program keluarga harapan (PKH).



"Kami berharap adanya sinergi dalam pelaksanaan program ini hingga di tingkat kabupaten dan desa agar dapat membantu masyarakat melengkapi dokumen kependudukannya,"jelas Abdad.



Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Selong Hj. Mahmudah Hayati sepakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang akan membantu masyarakat, mengingat dokumen tersebut akan dibutuhan dalam berbagai pelayanan, bahkan mendukung aspek pendidikan hingga ekonomi warga. 


"Dokumen ini akan dibutuhan dalam berbagai pelayanan, bahkan mendukung aspek pendidikan,"Singkatnya.(np)

Tags

Post a Comment