Kadis PMD Lotim : Pilkades 53 Desa 2023 Tetap Di Lanjutkan. Tapi yang 2024 sedang Kami Bahas.

Kadis PMD Lotim : Pilkades 53 Desa 2023 Tetap Di Lanjutkan. Tapi yang 2024 sedang Kami Bahas.

Muhammad Khairi S.IP M.Si Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur




LOMBOK TIMUR Nusrapost.com -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur angkat bicara soal pemilihan kepala desa serentak tahun 2023. Dimana dari beberapa tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang dimulai dari Februari 2023 sebanyak 53 desa, Februari 2024 sebanyak 101 desa, Agustus tahun 2024 sebanyak 48 desa, dan yang berakhir pada Desember 2024 sebanyak 8 desa tetap menjadi atensinya. Namun dari tahapan tersebut sejumlah kepala desa yang akan berakhir jabatnya pada 2024 masih dalam proses pembahasan.



"Pilkades 2023 dengan 53 desa insyaallah bisa kita lanjutkan. Tapi kalau yang 2024. Ini yang sedang kami bahas, kami belum berani berkomentar apakah dimajukan atau mundur. Yang jelas raperda sedang berproses dan sudah selesai dibagian hukum untuk kami uji publik dulu baru kami naikkan ke Legislatif,"Jelas Muhammad Khairi S.IP M.Si Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Timur Selasa, (21/3/2022).



Mengenai draf raperda yang informasinya diterima pihak legislatif, Khairi mengaku telah memberikan draf kasarnya hal demikian karena uji publik terhadap aturan tersebut belum dilakukan. Tetapi ia berjanji setelah uji publik nantinya selesai, barulah pihaknya akan menjalin komunikasi kembali dengan pihak terkait yang akan bersentuhan langsung dengan itu, seperti forum kepala desa.



Dalam draf raperda yang sedang berproses lanjut Khairi, disebutkan bahwa pelaksanaan pilkades yang akhir jabatannya Februari 2024 dimajukan sesuai dengan konsekuensi positif dan Negatifnya. Sebab di aturan itupun dikatakan, pilkades selesai paling lambat 3 bulan harus ada SK dan setelah ada SK paling lambat 3 bulan harus dilantik. Sehingga kalau TMTnya Desember 2024, pelaksanaan di 2023 maka tidak bisa tiga bulan.



"Konsekuensinya dengan ketentuan apalah nanti istilahnya pada aturan tambahan Perda dan di atur dalam bahasa hukum supaya itupun legal,"Tegasnya.

 


Akan tetapi bila hal demikian akan memberatkan, maka pihaknya akan lakukan sesuai dengan TMT yang ada. Namun yang jelas instruksi pemerintah pusat tidak ada yang boleh pemilihan kecil di 2024 hanya ada pemilihan besar (pilkada,pileg,pilpres).



Menyingung pelaksanaan pilkades serentak ditahun 2023 Khairi menyatakan bahwa kemungkinan yang dekat dengan 2023 akan maju di 2023 selanjutnya yang dekat dengan 2025 akan di mundurkan di tahun 2025.


"Ini masih kemungkinan bukan pasti,"Tutupnya (np)

Tags

Post a Comment