Berkas Penyelewengan DD Mantan Kades Banjar Sari Di Limpahkan Ke Pengadilan Tipikor

Berkas Penyelewengan DD Mantan Kades Banjar Sari Di Limpahkan Ke Pengadilan Tipikor


LOMBOK TIMUR NTB Nusrapost.com -- Kejaksaan Negeri Selong Lombok Timur melimpahkan berkas perkara penyelewengan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh tersangka Z mantan Kepala Desa  Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/8).


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selong Lombok Timur L Rasyidi mengatakan, Tersangka Z selaku Kepala Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji terjerat penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2020. Oleh Jaksa penuntut umum berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Banjar Sari itu telah dinyatakan lengkap kemudian langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PD PN Mataram 


"Terhadap tersangka Z masih tetap ditahan di Rutan Selong sambil menunggu  Surat Penetapan Hari sidang dan Penahanan oleh  Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada PN Mataram,"jelasnya.


Dalam perkara itu, Lanjut Rasyid pelaku terjerat dengan pasal 2 Jo pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yakni Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.
 
Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

"Tapi dalam perkara ini, untuk tuntutan masih belum dan kita harus sidang dulu,"tutupnya (np)

Tags

Post a Comment