Oknum Kades Disinyalir Rangkap Jabatan Jadi TKSK, Ini Kata Dinsos Lotim.

Oknum Kades Disinyalir Rangkap Jabatan Jadi TKSK, Ini Kata Dinsos Lotim.

Achmad Azro'i, S.STP Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PSPFM) Lombok Timur

LOMBOK TIMUR NTB Nusrapost.com - Adanya salah seorang oknum kepala desa di wilayah Kabupaten Lombok Timur yang disinyalir merangkap jabatan sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), sontak menjadi perhatian masyarakat. Senin (11/1).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Lombok Timur melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PSPFM) Achmad Azro'i, S.STP mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 28 tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Syarat untuk menjadi TKSK adalah bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),TNI, Polri dan anggota legislatif serta berasal dari pekerja sosial atau karang taruna.

"Kalau melihat dari isi permensos, didalamnya tidak ada menyebutkan kepala desa dilarang menjadi TKSK maka jika disimpulkan artinya boleh,"katanya.

Tentunya jika itu dipandang tidak boleh, semestinya salah satu syarat yang termuat dalam aturan tersebut  adalah"bukan berasal dari kepala desa" namun dalam regulasinya, kades bukan yang dilarang.

Ia mengakui, pengusulan menjadi seorang pendamping TKSK, direkomendasikan dinsos kab/kota kemudian diverifikasi dinsos provinsi dan ditetapkan oleh menteri atau pejabat eselon I (satu) yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pemberdayaan sosial. Setelah di rekomendasikan, akan ditetapkan atau tidaknya, menjadi kewenangan kementerian.

"Sekiranya rangkap jabatan kades, tidak boleh, mestinya diatur dalam permensos.
Ini penjelasan secara normatif nya. Selanjutnya tetap kami konsultasikan,"sebutnya.

Namun apabila ada regulasi yang berbeda mengenai persoalan tersebut, maka pihaknya, perlu melakukan penelaahan berdasarkan lex spesialis, lex superior dan lex postorior hal demikian guna mengetahui, aturan mana yang nantinya akan di pakai.
Mengingat, pihaknya tetap mempunyai ruang berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan bagian hukum terkait dengan hal tersebut.

"Adapun masukan dari semua pihak selama tujuannya baik maka tetap menjadi catatan untuk ke depan yang lebih baik,"tutupnya

Sampai berita ini di muat oknum kades disalah satu desa yang berinisial M belum bisa dikonfirmasi (np).

Tags

Post a Comment