Polisi Bongkar Pengiriman Ganja Lewat Pos dan Menangkap 2 Tersangka

Polisi Bongkar Pengiriman Ganja Lewat Pos dan Menangkap 2 Tersangka

MATARAM - Team Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama Team Opsnal Polresta Mataram, berhasil membongkar pengiriman Ganja lewat Pos dan meringkus 2 orang tersangka penyalah guna narkoba jenis ganja. 

Sebelumnya, team mendapat informasi ada orang yang akan mengambil sebuah paket yang diduga berisi narkoba jenis ganja di salah satu jasa pengiriman yang beralamat dijalan Sriwijaya Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Dari informasi itu, Selanjutnya team melakukan pemantuan di lokasi tersebut. Saat itu, tersangka dengan inisial LS, (33) yang beralamat Teluk Sepang, Kelurahan Jembatan Gantung, Kecamtan Lembar Lombok Barat mengambil paket tersebut. Setelah diambil team kemudian langsung melakukan penangkapan pelaku.

Dari penangkapan itu, team berhasil mengamankan barang bukti berupa, 6 Bungkus amplop berisi biji daun tanaman yang di duga narkotika jenis ganja. 1 botol ukuran sedang berisikan cairan, 1 botol ukuran kecil berisikan cairan, 1 cup kecil berisikan butiran kristal.

Dari tersangka LS kemudian dilakukan pengembangan kasus ke wilayah Sekotong Lombok Barat tepatnya di sebuah vila yang berada di Dusun Batu Leong, Desa Tawun tempat tinggal terduga tersangka inisial JDS, Laki-laki, kelahiran Michigan 08 Mei 1979, WNA, Alamat Jln. Cendrawasih Raya No 67 Kel. Ciputat Tangerang Selatan, namun tersangka sedang tidak berada ditempat.

Sekitar pukul 12.30 Wita, team yang dipimpin langsung oleh AKP I Made Yogi Purusa Utama. S.E., S.I.K. mendapat informasi bahwa terduga pelaku inisial JDS sedang berhenti di salah satu minimarket di wilayah pelabuhan Lembar Lombok Barat.

Tidak ingin buruannya hilang team langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu masih berada didalam mobil dengan disaksikan oleh masyarakat umum.

Terduga tersangka kemudian geledah dan ditemukan barang bukti 1 Bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis daun ganja yang disimpan di tas ranselnya.

Adapun total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan kedua tersangka tersebut yakni, 6 Bungkus amplop berisi biji daun tanaman yang di duga narkotika jenis ganja, 1 botol ukuran sedang berisikan cairan, 1 botol ukuran kecil berisikan cairan, 1 cup kecil berisikan butiran kristal, 1 Bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja, 1 Unit Mobil Avansa Warna Putih Nopol : B 1077 WML, 1 Unit Mobil Avansa Putih Nopol : DR 1556.

Guna proses hukum lebih lanjut kedua tersangka dan barang bukti diamanakan ke Mako Ditresnarkoba Polda NTB

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,"terang Artanto S.I.K Kabid Humas Polda NTB Melalui rilisnya. (np)

Tags

Post a Comment