Penyampaian Bupati Lotim Saat Rapat Paripurna KUA-PPAS 2021 Dan Penandatanganan Adendum dengan DPRD

Penyampaian Bupati Lotim Saat Rapat Paripurna KUA-PPAS 2021 Dan Penandatanganan Adendum dengan DPRD

H.M Sukiman Azmi MM 

LOMBOK TIMUR - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Lombok Timur dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021, dirangkaikan dengan Penandatanganan Addendum Penganggaran Tahun Jamak untuk Penyediaan Infrastruktur Daerah. (5/11)

Sebelumnya Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021 telah disampaikan pengantarnya pada Selasa, (20/10) yang lalu, 

"Alhamdulillah telah selesai dibahas, dan pada hari yang baik ini kita bersama - sama telah menyaksikan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021, dan Penandatanganan Addendum Penganggaran Tahun Jamak untuk Penyediaan Infrastruktur
Daerah antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah"Sebut H.M Sukiman Azmi MM Bupati Lombok Timur.

Ia mengatakan, KUA dan PPAS yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Pimpinan DPRD pada hari ini, adalah sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021. 

Pasalnya, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah sebab APBD disusun dengan berpedoman pada KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD. 

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya 
mewujudkan pengelolaan pembangunan daerah yang saling terhubung dan terintegrasi serta konsisten antara Perencanaan dengan Penganggaran, untuk pencapaian sasaran prioritas, dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi sebagaimana tertuang di dalam RPJMD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018-2023.

Dilanjutkan Bupati, Proses penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021 beserta seluruh mekanisme pembahasannya merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Terkait dengan tugas penyelenggaraan pemerintahan, maka kewajiban yang diemban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam seluruh aspek. Oleh karena itu, dalam menjabarkan Kebijakan Umum Anggaran maupun Prioritas Plafond Anggaran Sementara Tahun 2021, Insya Allah semuanya bermuara pada upaya untuk mewujudkan visi ”Lombok Timur yang Adil, Sejahtera dan Aman”.

Tentu sangat maklum dengan perkembangan yang terjadi dengan adanya beberapa perubahan kebijakan yang mendasar dari pemerintah pusat, maka pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, dokumen rencana keuangan daerah, dan dokumen pengelolaan keuangan daerah mulai tahun anggaran 2021, termasuk dalam menyusun Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara Tahun 2021, sehingga beberapa komponen pendapatan, komponen belanja dan komponen pembiayaan daerah dalam struktur APBD Tahun 2021 mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.

Mekanisme penyusunan anggaran, sejatinya
tidak hanya cukup pada upaya menghasilkan sejumlah alokasi anggaran untuk membiayai program-program pembangunan semata. Namun pada tahap pelaksanaanya, harus memperhatikan keterlibatan seluruh komponen masyarakat secara utuh, baik kedudukannya sebagai pelaku pembangunan maupun sebagai sasaran 
pelaksanaan program pembangunan.  

Sebab Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pembangunan pada semua bidang adalah merupakan tanggung jawab bersama, dan membutuhkan partisipasi serta peran aktif masyarakat. 

"Pemerintah Daerah tidak akan mampu menanggung sendiri semua tanggung jawab pembangunan, peran sekecil apapun tetap memiliki makna terhadap suksesnya program pemerintah yang mengarah pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,"tugasnya

Lebih lanjut dikatakan Sukiman, Pembangunan di Kabupaten Lombok 
Timur, pada dua tahun awal kepemimpinan pasangan Sukiman-Rumaksi (Sukma), menghadapi banyak tantangan dan musibah, seperti Gempa Bumi pada akhir tahun 2018 yang lalu yang sampai saat ini dampaknya masih terasa, serta Pendemi COVID-19 yang sedang terjadi di seluruh wilayah, termasuk di Kabupaten Lombok Timur. Sehingga dalam kurun dua tahun itu lebih fokus menyelesaikan bencana ini. 

Hal tersebut berdampak pada semua sector, termasuk berdampak terhadap capaian indicator pembangunan yang sudah direncanakan. Berbagai program yang menjadi bagian dari janji politik ke masyarakat Lombok Timur tentunya akan menjadi prioritas yang harus dipenuhi di sisa waktu tiga tahun mendatang. Semua itu akan dipenuhi dengan bekerja lebih maksimal. 

"Kalau kita bisa berandai, tidak ada Gempa Bumi, tidak ada Corona, tentu sudah banyak yang bisa kita perbuat dalam waktu dua tahun, terutama upaya kita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,"sebutnya. 

Oleh karenanya secara pribadi (Bupati) beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengajak semua untuk memanfaatkan momentum di tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023, untuk terus memaksimalkan potensi dalam mencapai target indikator program-program prioritas, termasuk memaksimalkan peran serta aktif seluruh masyarakat Lombok Timur.

Oleh karena itu sangat penting bagi kita 
untuk terus menjaga kesinambungan 
pembangunan, terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun seluruh komponen masyarakat dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel, dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan.

Selesainya seluruh rangkaian 
pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 Sukiman menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Lombok Timur. Demikian juga kepada Panitia Khusus KUA – PPAS, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bersama-sama membahas Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021. 

Ia yakin dan menyadari sepenuhnya, bahwa dalam setiap tahapan pembahasan anggaran selalu terjadi interaksi yang cukup dinamis antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Panitia Khusus Legislatif. 

Hal ini patut disyukuri, karena makna sesungguhnya adalah bahwa kita berusaha mencari keputusan yang terbaik untuk rakyat dan masyarakat Lombok Timur, sehingga dengan izin Allah SWT telah dapat dicapai berbagai kesepakatan yang selanjutnya dituangkan dalam Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Nota Kesepakatan Prioritas dan Plafon 
Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021, dan Adendum Nota Kesepakatan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Penyediaan Infrastruktur Daerah. 

Atas segala masukan, saran dan pendapat akan lebih diperhatikan untuk memperkaya kebijakan program prioritas yang tertuang dalam KUA dan PPAS Tahun 2021, yang selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021.

"Semoga apa yang telah kita sepakati bersama ini merupakan bagian dari ikhtiar kita untuk melaksanaan amanat dan harapan rakyat dalam membangun Lombok Timur 
yang Adil, Sejahtera dan Aman,"tutupnya (Red-np)



Tags

Post a Comment