Arah kebijakan Pembangunan Lombok Timur Tahun 2021.

Arah kebijakan Pembangunan Lombok Timur Tahun 2021.

Bupati Lombok Timur H.M Sukiman Azmi MM Bersama Beberapa Pimpinan DPRD sesaat setelah selesai pembahasan KUA PPAS 2021.

LOMBOK TIMUR - Rumusan strategi yang dipilih agar pembangunan lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan diperiode tiga tahun kepemimpinan Sukiman-Rukmaksi (SUKMA), terfokuskan dalam arah kebijakan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Timur tahun 2018-2023. Hal tersebut guna meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan hasil perekonomian dalam pengentasan kemiskinan.

Hal itu pun didasari atas hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama TAPD dan SKPD terkait. Beberapa asumsi yang mempengaruhi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang kemudian diikuti oleh Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2021 baik pada komponen pendapatan maupun belanja sebagai berikut.

1. Pendapatan Darerah

Sumber pendapatan Daerah terdiri dari tiga komponen utama, yaitu Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain pendapatan yang Sah. Dan pada tahun anggaran 2021 arah kebijakan pendapatan daerah meliputi asumsi target penerimaan pendapatan daerah, pertimbangan dalam penentuan kebijakan pendapatan daerah, dan upaya pencapaian target pendapatan daerah. 
    
Pendapatan daerah harus optimal untuk menghasilkan kapasitas keuangan daerah guna mendukung pembangunan daerah. Sehingga pendapatan daerah pada Tahun 2021 mendatang diproyeksikan sebesar Rp. 2.778.229.388.386,00 yang terdiri dari.

Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 376.961.435.394,00 bersumber dari Pajak Daerah Rp. 74.806.368.633,00, Retribusi Daerah Rp. 59.293.807.012,00, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Rp. 26.686.741.912,00 dan
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp. 216.174.517.837,00. Dana Perimbangan sebesar Rp 1.789.771.869.260,00 terdiri dari, Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak Rp 85.789.403.260,00. Dana Alokasi Umum Rp 1.107.842.697.000,00, Dana Alokasi Khusus Rp. 596.139.769.000,00 Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 611.496.083.732,00 terdiri dari Pendapatan Hibah Rp. 178.362.354.614,00. Dana bagi hasil pajak provinsi dan pemerintah daerah lainnya Rp. 108.139.796.118,00. Dana penyesuaian dan otonomi khusus Rp. 324.993.933.000,00. Dana Bantuan Keuangan dari Provinsi atau pemda lainnya Rp. 0,00.

2. Belanja Daerah 

Perkiraan total belanja daerah pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.3.067.155.695.616,00 yang digambarkan dalam kebijakan belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga, dengan rinciannya.

a. Belanja Pegawai.

Merupakan belanja kompensasi dalam bentuk gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada PNS serta uang representasi dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD serta gaji dan tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta penghasilan dan penerimaan lainnya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dengan total belanja Rp. 1.060.389.432.692,00

b. Belanja Bunga.

Belanja Bunga diperuntukan sebagai pembayaran bunga utang yang jatuh tempo pada tahun yang bersangkutan termasuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Bunga sebesar Rp. 0,00. Belanja Subsidi sebesar Rp. 5.000.000.000,00. Belanja Hibah sebesar Rp. 58.292.844.800,00.

c. Belanja Bantuan Sosial.

Dalam rangka menyelenggarakan fungsi pemerintah dibidang kemasyarakatan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah melalui belanja Bantuan Sosial menganggarkan untuk pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat sebesar Rp. 8.709.500.000,00.

d. Belanja Tidak Terduga.

Penganggaran Belanja tidak terduga dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi dengan pertimbangan realisasi Tahun Anggaran sebelumnya. 

Anggaran belanja ini bisa juga untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian dan kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. 

Kegiatan yang bersifat tidak biasa adalah tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah dengan total belanja sebesar Rp. 10.000.000.000,00.

Bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa Rp. 15.410.017.500,00.

d. Bantuan Keuangan.

Belanja bantuan keuangan dianggarakan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan digunakan untuk bantuan keuangan yang bersifat umum dan khusus dari Pemerintah Kabupaten kepada Desa dan Kelurahan dalam rangka pemerataan dan atau peningkatan kemampuan keuangan, juga bantuan-bantuan lain kemasyarakatan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan total belanja Rp 441.206.632.000,00.

3. Pembiayaan Daerah

Pembiayaan daerah pada hakekatnya merupakan transaksi keuangan yang dimaksudkan untuk menutupi selisih antara pendapatan dan belanja.

Pembiayaan daerah merupakan setiap penerimaan/pengeluaran yang perlu dibayar atau diterima kembali, baik pada tahun yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya. Secara rinci kebijakan pembiayaan Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021 adalah :

Kebijakan Penerimaan Pembiayaan
pada tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 288.926.307.230,00 yang terukur dari sisa lebih perhitungan anggaran Tahun Anggaran 2020 (SILPA) sebesar Rp. 66.516.307.230,00. Penerimaan Pinjaman Daerah Rp. 222.410.000.000,00, Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Rp. 0,00 dan penerimaan piutang daerah Rp. 0,00.

Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 0,00 dari peruntukan sebagai penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebesar Rp. 0,00 dan pembayaran pokok utang Rp. 0,00. 

Diatas adalah Laporan Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur Atas Hasil Pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh Ketua Gabungan Komisi II H.Huspiani S.KM. Pada rapat ke-2 Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur Tahun 2020, dalam rangka Persetujuan Penetapan atas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun Anggaran 2021 (5/10). (np)

Tags

Post a Comment