Gelar Pleno DPB, Ini Penyampaiannya Bawaslu Lotim

Gelar Pleno DPB, Ini Penyampaiannya Bawaslu Lotim

Retno Sirnopati  MHum Ketua Bawaslu Lotim didampingi salah seorang komisioner KPU Lotim

LOMBOK TIMUR - Pada gelaran Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Lombok Timur dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur yang berlangsung di kantor KPU, Kamis (26/11). Bawaslu Lotim menyarankan agar selalu memperhatikan data sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal itu, mengingat banyaknya temuan dilapangan yang berpotensi membuat kerancuan dalam data pemilih berikutnya.

Selain jajaran KPU dan Bawaslu, Hadir dalam pleno tersebut Polres, Dandim, Bakesbangpoldagri, Pengadilan Negeri, Dikbud, Dinas Tenaga Kerja, Kemenag dan beberapa pengurus partai politik.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Lombok Timur Retno Sirnopati M.Hum mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 20 huruf (1), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan.
Sehingga dalam regulasi tersebut beberapa hal yang menjadi atensi, dan perhatian bersama yakni kasus admnistrasi penduduk seperti nikah dibawah umur baik, disebabkan factor kesengajaan atau lainnya.

"Status mereka dalam hal admnisitrasi, apakah mendapatkan adminduk Kartu Keluarga (KK),"tanyanya.

Kasus yang ditemukan pihaknya masih banyak yang belum cukup umur, sedangkan dalam UU Pemilu, anak dibawah umur 17 tahun asalkan telah menikah maka yang bersangkutan memiliki hak untuk memilih. Tetapi hal demikian pun akan berbeda ketika undang - undang perkawinan yang terbaru menekankan harus minimal 19 tahun.

Pada pasal 201 ayat 8 undang-undang pemilu, Pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KPU sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data pemilih untuk mencoret warga masyarakat yang meninggal dunia.

Beberapa contoh sampel yang pihaknya telah lakukan dan menghasilkan rekomendasi ke KPU untuk dicoret adalah data yang didapatkannya dari pemerintah desa/kelurahan, Kepala lingkungan (Kawil) tentang warganya yang meninggal dunia berdasarkan surat keterangan yang dibuat oleh pihak desa/kelurahan.

Hal demikian lanjut Retno, membuat pentingnya kerjasama KPU dengan beberapa lembaga terkait, misalnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),Kementerian Agama (Kemenag) terlebih terhadap kasus nikah dibawah umur.

Pasalnya keterbatasan akses untuk mendapatkan data dari sumber primer seperti Dinas kependudukan dan pencatatan sipil, diakuinya, begitu sulit, padahal dalam amanat UU pemerintah diminta untuk selalu memperhatikan data kependudukan guna memperbaharui data pemilih dan mempermudah proses pemutakhiran data, penyusunan daftar pemilih pada pilkada/ Pemilu berikutnya dengan tetap memberikan upgrade data.

"Itu mengingat, tidak adanya penyelanggara pemilu ditingkat bawah sehingga solusinya, adalah dengan tetap menjalin kerjasama dengan steaholders terkait seperti Disdukcapil, DPMPD, Pengadilan Negeri, polres, dandim dan lainnya,"Jelas Retno

Retno yang sekaligus kordiv Sosialisasi, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lombok Timur membeberkan,  Berdasarkan ketentuan Sesuai dengan Surat Edaran KPU RI No. 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tanggal 20 Februari 2020 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, Periode bulan Oktober 2020.

"Jumlah pemilih sebanyak 933.125 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Seratus Dua Puluh Lima) pemilih dengan rincian pemilih Laki-laki berjumlah 449.800 (Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus)  dan pemilih perempuan berjumlah 483.325 (empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima) yang tersebar di 21 Kecamatan di Kabupaten Lombok Timur," tutupnya (np) 

Tags

Post a Comment