Janda Asal Karang Bagu Mataram Ditangkap Karena diduga Edarkan Sabu.

Janda Asal Karang Bagu Mataram Ditangkap Karena diduga Edarkan Sabu.

MATARAM - Hujan yang membasahi Kota Mataram tidak menyurutkan upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap Narkotika. Hal itu dibuktikan dengan kembalinya melakukan penangkapan terhadap seorang janda yang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu.

Wakasat Resnarkoba Polresta Mataram, Iptu Wahid Joni Atmaja menyebutkan, Pelaku yang ditangkapnya berjenis kelamin perempuan dengan inisial SA (39 tahun) yang merupakan warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. 

Perempuan yang berstatus janda anak satu dengan kondisi tubuh kurus itu ditangkap atas dugaan aksinya membuang sabu ke pinggir kali yang diketahui petugas. Dari kelakuannya kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polresta Mataram. 
 
‘’Kami mengamankan seorang wanita yang diduga pengedar sabu di Karang Bagu, Saat pihaknya meneruskan informasi yang didapatkan pada Rabu (04/11),"sebutnya.

Pada saat penangkapan, Tim dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson dengan memasuki gang Lingkungan Karang Bagu, tepatnya dipinggiran kali,
terduga pelaku membuang tas keresek berwarna hitam saat petugas datang namun curiga dengan gelagat pelaku tas keresek tersebut diamankan petugas untuk diperiksa. Setelah diperiksa ditemukan Isinya adalah 1 buah klip plastik bening berisikan kristal bening yang diduga sabu yang beratnya sekitar 13,14 gram. Sehingga pihaknya memeriksaan badan pelaku dan dikantong pelaku ditemukan uang tunai 2.675.000 juta yang diduga hasil transaksi sabu. Tidak puas dengan itu, Petugas kemudian menggeledah kediaman pelaku. Namun tidak ditemukan barang bukti sabu.

 ‘’Itu juga barang bukti sejumlah uang kita amankan sebagai barang bukti,’’ tuturnya.
 
Hasil pemeriksaaan urin pelaku lanjutnya, pelaku kemudian dinyatakan negatif hanya saja dari fakta dan barang bukti yang ada. Kuat dugaan pelaku adalah pengedar narkoba. Namun pelaku membantah barang haram itu bukan miliknya. Sehinggga oleh kepolisian kasus tersebut di kembangkan karena pengakuan pelaku barang tersebut bukan miliknya. 

"Sebelumnya pelaku belum pernah berurusan dengan kepolisian. Pekerjaannya hanya di rumah saja,’’ kata Wahid Joni.    

Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (np)

Tags

Post a Comment