SILPA Tembus Rp431 Miliar, Tinggi Tidak Selalu Berarti Kinerja Buruk : Memahami Substansi APBD NTB 2025
![]() |
| Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos., M.H. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi NTB |
Nusrapost.com -- Meningkatnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
(SILPA) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2025 menjadi
sekitar Rp431 miliar telah memunculkan berbagai tanggapan. Sebagian kalangan
menilai kondisi tersebut sebagai cerminan buruknya kinerja belanja daerah dan
indikasi adanya persoalan serius dalam pelaksanaan APBD. Pandangan tersebut
tentu patut dihargai sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya
pemerintahan. Namun, dari perspektif tata kelola keuangan publik, kesimpulan
tersebut perlu dilihat secara lebih utuh agar tidak terjebak pada penilaian
yang hanya bertumpu pada angka.
Secara konseptual, SILPA merupakan selisih lebih antara
realisasi pendapatan dan penerimaan pembiayaan dengan realisasi belanja dan
pengeluaran pembiayaan pada akhir tahun anggaran. Oleh karena itu, SILPA adalah
indikator posisi fiskal, bukan indikator tunggal yang secara otomatis
menunjukkan baik atau buruknya kinerja pemerintah daerah. Yang harus dianalisis
adalah penyebab terbentuknya SILPA tersebut.
Dalam konteks APBD Provinsi NTB Tahun 2025, penyebab dominan
tingginya SILPA bukanlah karena program pembangunan gagal dilaksanakan atau
anggaran tidak dimanfaatkan. Justru sebaliknya, sebagian besar kegiatan telah
selesai secara fisik dan target pelaksanaan telah tercapai. Persoalan muncul
karena pembayaran atas pekerjaan tersebut belum dapat direalisasikan hingga
penutupan tahun anggaran akibat kendala administratif pada sejumlah perangkat
daerah. Dengan kata lain, akar persoalannya terletak pada tata kelola
administrasi keuangan, bukan pada pelaksanaan pembangunan.
Di sinilah pentingnya membedakan antara kinerja pembangunan,
kinerja penyerapan anggaran, dan kinerja administrasi keuangan. Ketiganya
saling berkaitan, tetapi tidak identik. Sebuah proyek dapat selesai tepat
waktu, memberikan manfaat kepada masyarakat, dan memenuhi target fisik, namun
pembayaran kepada penyedia belum dapat dilakukan karena dokumen administrasi
belum memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh ketentuan
perundang-undangan. Dalam kondisi demikian, pembangunan telah terlaksana, sedangkan
yang memerlukan pembenahan adalah proses administrasi dan tata kelola
keuangannya.
Karena itu, menyimpulkan bahwa SILPA yang tinggi identik
dengan buruknya kinerja pemerintah merupakan penyederhanaan yang kurang tepat.
Penilaian terhadap keberhasilan APBD semestinya tidak hanya didasarkan pada
besarnya angka penyerapan anggaran, tetapi juga pada kualitas pelaksanaan
program, manfaat yang dihasilkan, kepatuhan terhadap regulasi, dan
akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.
Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara juga
menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan. Aparat pengelola keuangan tidak
dibenarkan melakukan pembayaran apabila persyaratan administratif dan dokumen
pendukung belum lengkap. Memaksakan pencairan hanya demi meningkatkan realisasi
belanja dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang jauh lebih serius daripada
menunda pembayaran hingga seluruh persyaratan dipenuhi. Oleh sebab itu,
kepatuhan terhadap prosedur bukanlah bentuk kegagalan, melainkan wujud tanggung
jawab dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.
Yang perlu dipahami adalah bahwa tingginya SILPA tidak
identik dengan rendahnya kinerja pemerintah. Apabila logika tersebut diterima
tanpa melihat substansi persoalannya, maka pemerintah justru akan terdorong
mengejar penyerapan anggaran semata tanpa memperhatikan legalitas dan
kelengkapan administrasi. Paradigma seperti ini berpotensi melahirkan praktik
pembayaran yang dipaksakan hanya demi memperbaiki statistik realisasi anggaran,
padahal tindakan tersebut dapat menimbulkan pelanggaran hukum dan merusak tata
kelola keuangan daerah. Dalam pengelolaan keuangan publik yang baik, yang
dikejar bukan sekadar tingginya angka serapan, melainkan belanja yang sah,
akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebagai ilustrasi sederhana, Ibarat sebuah rumah yang telah
selesai dibangun dan siap ditempati, tetapi proses pelunasan kepada kontraktor
tertunda karena dokumen administrasi belum lengkap. Dalam kondisi demikian,
tidak tepat menyimpulkan bahwa rumah tersebut gagal dibangun. Yang terjadi
adalah penyelesaian administrasi keuangan belum tuntas, sementara hasil
pekerjaannya telah nyata dan dapat dimanfaatkan. Analogi inilah yang dapat
menggambarkan kondisi SILPA Pemprov NTB Tahun 2025, di mana sebagian besar pekerjaan
telah selesai secara fisik, sementara penyelesaian administrasi keuangannya
mengalami keterlambatan.
Dengan demikian, SILPA sekitar Rp431 miliar tersebut pada
hakikatnya bukan menunjukkan bahwa dana pembangunan menganggur atau program
tidak berjalan, melainkan mencerminkan adanya kewajiban pembayaran atas
pekerjaan yang telah selesai tetapi belum dapat dibayarkan pada tahun anggaran
yang sama. Konsekuensinya, kewajiban tersebut menjadi beban yang harus
diselesaikan melalui APBD Tahun 2026 dengan menggunakan ruang fiskal yang
memang telah tersedia dari SILPA tersebut.
Meskipun demikian, kondisi ini tetap harus menjadi bahan
evaluasi serius bagi Pemerintah Provinsi NTB. Keterlambatan penyelesaian
administrasi menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia,
penguatan pengendalian internal, perbaikan manajemen kas, serta peningkatan
disiplin dan koordinasi antarperangkat daerah dalam pengelolaan keuangan.
Evaluasi terhadap perangkat daerah yang kurang cermat dalam tata kelola
administrasi merupakan langkah yang tepat demi mencegah terulangnya persoalan serupa.
Pada akhirnya, yang perlu diluruskan adalah cara memaknai
SILPA itu sendiri. Dalam kasus APBD NTB Tahun 2025, tingginya SILPA lebih
mencerminkan kelemahan administrasi pembayaran daripada kegagalan pembangunan.
Karena itu, menjadikan besaran SILPA sebagai bukti tunggal buruknya kinerja
belanja daerah tidak sepenuhnya menggambarkan realitas yang terjadi. Kritik
yang konstruktif semestinya diarahkan pada perbaikan kualitas administrasi dan
kapasitas aparatur pengelola keuangan, sementara komitmen untuk menjaga
kepatuhan hukum dan akuntabilitas tetap harus dipandang sebagai bagian integral
dari tata kelola pemerintahan yang baik.(*)

Post a Comment