Baznas Lombok Timur Bantah Isu Pemotongan Zakat 2,5% pada Gaji PPPK Paruh Waktu

Baznas Lombok Timur Bantah Isu Pemotongan Zakat 2,5% pada Gaji PPPK Paruh Waktu

Drs H Muhammad Kamli Ketua Baznas Lombok Timur 

Nusrapost.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur memberikan klarifikasi tegas terkait isu pemotongan zakat penghasilan sebesar 2,5% yang menyasar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Isu ini sebelumnya sempat memicu polemik di media sosial setelah sejumlah bukti slip gaji beredar luas.

Kegaduhan bermula ketika beberapa akun media sosial membagikan tangkapan layar slip gaji tenaga honorer dan PPPK paruh waktu yang menunjukkan adanya pengurangan saldo untuk zakat. Hal ini memicu pertanyaan publik, mengingat besaran penghasilan tersebut dinilai belum memenuhi syarat (nisab) untuk dikenakan zakat penghasilan.

Menanggapi itu, Ketua BAZNAS Lombok Timur, Drs. H. Muhammad Kamli, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam pemotongan tersebut.

"Kami tidak pernah menginstruksikan, baik secara lisan maupun tertulis, terkait pemotongan zakat dari PPPK Paruh Waktu. BAZNAS tidak pernah mengeluarkan surat edaran atau dokumen apa pun terkait hal itu," ujar Kamli Selasa (10/2/2026).

Ia mengatakan, terkait persoal itu, pihaknya tidak ada kewenangan, jika terdapat pemotongan zakat pada gaji PPPK Paruh Waktu, dan Ia memastikan dilakukan di luar prosedur dan tanggung jawab lembaga yang dipimpinnya.

Oleh karena hal itu, Ia menghimbau Masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan masyarakat juga diminta untuk selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi BAZNAS.

"Sebagai lembaga resmi, kami berkomitmen penuh pada pengelolaan zakat yang transparan dan sesuai dengan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan,"ujarnya.(*)

Tags

Post a Comment