Temuan Double Transfer Dana UMKM di Lotim Capai Rp6 Miliar, Kadiskop: Bank Harus Bertanggung Jawab
Nusrapost.com -- Masalah serius muncul dalam penyaluran dana bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UKKM) di Kabupaten Lombok Timur. Ditemukan adanya indikasi double transfer atau pengiriman ganda kepada ribuan penerima yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lombok Timur, Hj. Baiq Parida, menyatakan bahwa pihaknya mendesak pihak perbankan, khususnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), untuk segera menarik kembali dana tersebut dan mengembalikannya ke Kas Daerah. Sebab terdapat ketidaksinkronan data yang cukup signifikan antara pihaknya dengan perbankan.
"Data kami menunjukkan angka sebesar Rp6 miliar, sementara pihak BRI menyebutkan sekitar Rp3,5 miliar. Ada selisih di sana yang harus kami sandingkan kembali datanya. Yang jelas, akumulasi totalnya mencapai sekitar Rp6 miliar," ujar Baiq Parida saat memberikan keterangan Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab penuh atas kesalahan sistem ini berada di pihak bank penyalur. "Jika tidak bisa dikembalikan, ya itu menjadi tanggung jawab bank. Ini pasti akan menjadi temuan (audit), maka kami minta dalam kurun waktu satu minggu ini masalahnya selesai," tegasnya.
Lanjut djelaskan Parida, bahwa dalam program ini ada beberapa bank penyalur yang terlibat, antara lain, Bank BCA, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank NTB Syariah, Bank BSI dan Sea Bank (melalui BSI). Namun, dari sekian banyak penyalur, kendala double transfer yang cukup fantastis sejauh ini, terjadi pada pembayaran BRI.
"Kami akan terus memantau proses pengembalian dana ini agar tidak menjadi kerugian di kemudian hari,"jelasnya
Menanggapi itu, Asisten Manager Operasional BRI Widhi yang hadir dalam kesempatan tersebut mengakui adanya kendala teknis yang menyebabkan terjadinya pengiriman ganda kepada ribuan data penerima manfaat.
"Kami sudah berhati-hati, namun karena sistem, bisa terjadi indikasi double transfer ini. Kami berkomitmen untuk membantu proses penarikan kembali, bahkan siap bekerja dari jam 6 pagi sampai tengah malam untuk menyisir data satu per satu," ujarnya.
Meskipun kesalahan terletak pada sistem perbankan, Widhi mengingatkan masyarakat yang menerima dana ganda untuk tidak mencairkan atau menggunakan uang yang bukan haknya. Secara hukum, dana yang salah transfer wajib dikembalikan.
"Dana tersebut memang harus kembali karena itu bukan hak mereka. Dari sisi hukum pidana, dana yang diperoleh dari salah transfer itu wajib dikembalikan. Jika tidak, ada konsekuensi hukum yang bisa menjerat masyarakat yang menerima," jelasnya.(*)

Post a Comment