HET Pupuk Turun 20%, Kadis Pertanian Lotim Ingatkan Pengecer Tidak Main-Main

HET Pupuk Turun 20%, Kadis Pertanian Lotim Ingatkan Pengecer Tidak Main-Main

Lalu Pathul Kasturi Kadis Pertanian Lombok Timur 

Nusrapost.com -- Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terbaru yang dikelurakan tertanggal 22 Oktober 2025, pemerintah secara resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk seluruh jenis pupuk subsidi dengan rata-rata penurunan mencapai 20%. 

Menindaklanjuti aturan tersebut Kepala Dinas Pertanian, Lalu Pathul Kasturi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keringanan nyata dari pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Ia pun mewanti-wanti agar tidak ada pihak mana pun yang berani menetapkan harga di luar ketentuan tersebut.

Salah satu contoh penurunan yang signifikan terjadi pada pupuk jenis Urea. Jika sebelumnya harga berada di angka Rp2.250, kini turun menjadi Rp1.800.

"Tidak ada siapapun boleh mengeluarkan HET selain yang ada di Permentan. Semua jenis pupuk turun harganya. Ini adalah hak petani untuk menerima harga sesuai ketentuan saat mengambil di pengecer (Lini 4)," tegas Lalu Kasturi Senin (19/1/2026).

Untuk menjaga transparansi, lanjutnya, ia mewajibkan setiap transaksi di tingkat pengecer disertai dengan nota tebus atau kuitansi. 

"ini untuk menghindari adanya permainan harga di lapangan yang merugikan petani,"katanya.

Terkait potensi penyimpangan, memperingatkan para pengecer untuk tidak melanggar aturan. Ia menyebutkan bahwa praktik curang dalam penyaluran pupuk subsidi masuk ke dalam ranah subversi ekonomi.

"Hukumannya sangat berat. Jika masuk ke ranah hukum, dendanya bisa mencapai Rp10 miliar dan pidana penjara yang cukup tinggi. Kami minta pengecer berhati-hati dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Pihaknya, melalui tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) berkomitmen untuk terus turun ke lapangan guna melakukan pembinaan dan kontrol ketat.

Mengenai jatah per hektar, pemerintah tetap mengusulkan sesuai rekomendasi teknis, yakni sekitar 225 kg per hektar untuk Urea. Namun, realisasi di lapangan sangat bergantung pada total alokasi yang diterima dari pusat.

Meskipun kuota Urea sedikit mengalami penurunan dibanding tahun 2025, Lalu Pathul menyebutkan bahwa kuota untuk jenis pupuk lain seperti NPK dan Organik justru mengalami kenaikan.

"Penentuan alokasi itu ada rumus teknisnya, rekomendasi dikali luas lahan, dikali jumlah tanam per tahun. Kalau berbicara kebiasaan, dikasih berapa pun mungkin tidak akan pernah merasa cukup, tapi kita harus patuh pada aturan teknis dan alokasi satu tahun yang sudah ditetapkan," tutupnya.

Tags

Post a Comment