Rugikan Negara 1.7 Miliar, Kejari Mataram Tahan PPK Kasus Dugaan Korupsi Pokir Lobar 2024

Rugikan Negara 1.7 Miliar, Kejari Mataram Tahan PPK Kasus Dugaan Korupsi Pokir Lobar 2024

Nusrapost.com -- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali melakukan penahanan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berinisial H. MZ,S.IP terkait dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2024 di Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat. Penahanan dilakukan Rabu (3/12/2025) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dianggap cukup.

Dalam kasus tersebut, H.MZ,SIP bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dimana pada tahun 2024, Dinas Sosial Lombok Barat menganggarkan Rp 22.265.386.000 untuk program penyaluran barang kepada masyarakat, yang terbagi dalam 143 kegiatan. Sebanyak 100 kegiatan di antaranya merupakan pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Lombok Barat 

“Kegiatan Pokir ini melibatkan beberapa pihak yang kini berstatus tersangka, yakni: HJ. DD, SE dan H.MZ,SIP juga AZ (anggota DPRD Lombok Barat) dan R (swasta). Tersangka AZ dan R sebelumnya telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat,” kata Kepala Kejari Mataram Dr. Gde Made Pasek Swardhyana melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini.

Dalam perkara ini, Lanjut Gde Made Pasek, paket kegiatan yang bermasalah sebanyak Rp 2 miliar, terdiri atas 8 paket di Bidang Pemberdayaan Sosial dan 2 paket di Bidang Rehabilitasi Sosial. Oleh karena hal itu, sejumlah dugaan pelanggaran yang melibatkan para tersangka, mulai dari, tidak melakukan survei harga dalam penyusunan HPS dan hanya mengacu pada ketersediaan anggaran serta SSH 2023, sehingga nilai kontrak jauh lebih tinggi dari harga pasar. 

Kemudian pengaturan pemenang pengerjaan bersama tersangka AZ dengan menunjuk langsung penyedia, yaitu tersangka R. Tidak melakukan pengawasan dan pengendalian kontrak, sehingga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan SPK/kontrak, dan menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan, yang menimbulkan kerugian negara.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Lombok Barat Nomor 700/496/Inspektorat/VIII/2025, negara dirugikan sebesar Rp 1.775.932.500. Kerugian tersebut berasal dari dugaan mark-up dan belanja fiktif,”katanya. 

Gde Made Pasek, menegaskan bahwa H.MZ.SIP kini resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, sementara tersangka Hj. DD SE masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,”tutupnya (*)

Tags

Post a Comment