Eksekusi Lahan Kredit Macet di Desa Jantuk Lotim : Kontroversi di Tengah Proses Hukum Yang Masih Berjalan
Nusrapost.com -- Pelaksanaan eksekusi sebuah lahan di wilayah Desa Jantuk Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur, berlangsung dramatis dan memicu kontroversi.
Eksekusi ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri Selong atas permohonan pihak Bank terkait kredit macet senilai -+ Rp 300 juta, meskipun proses perlawanan hukum dari debitur yakni Matar Juniati masih berjalan di pengadilan tetapi tindakan eksekusi tersebut tetap dilakukan.
Kasus ini bermula dari pinjaman kredit sebesar Rp550 juta yang diajukan oleh kreditur Matar Juniati. Dimana Kredit tersebut sudah berjalan sekitar satu tahun sebelum usaha, peternakan ayamnya, mengalami kebangkrutan.
"Usaha ayam kami, bangkrut disebabkan karena kandang yang dieksekusi hari ini roboh kena puting beliung. Pada saat itu ayam saya 5.000-an mati semua. Di situlah saya tidak bisa mengangsur, menyelesaikan kredit," ujar Matar Juniati saat di konfirmasi Selasa (2/12/2025).
Walau, pada tahun 2024, sempat terjadi mediasi antara pihak Bank dengan hasil Kesepakatan, untuk melunasi utang sebesar Rp500 juta, dan sebagai imbalannya, dua Sertifikat Hak Milik (SHM) agunan akan dikeluarkan dan dianggap lunas.
Namun, sebelum dana Rp500 juta terkumpul dan baru terkumpul Rp300 juta, pihak bank sudah mulai melakukan eksekusi pada rumah dan satu SHM lahan seluas 4 are yang termasuk dalam objek kesepakatan damai.
Setelah eksekusi pertama, Juniati menduga tidak akan ada eksekusi lanjutan. Namun, pada tahun 2025, ia menerima surat panggilan dari pengadilan, yang memberikan waktu 8 hari untuk mencari solusi.
Merasa tidak ada titik temu Matar Juniati dan keluarga memutuskan untuk mengajukan Perlawanan di Pengadilan Negeri Selong. Perkara perlawanan ini tengah berjalan, dengan agenda terakhir pada minggu lalu adalah pembuktian tertulis.
Meskipun perkara perlawanan masih dalam tahap pembuktian dan belum ada putusan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap), Pengadilan Negeri Selong melayangkan surat untuk pelaksanaan eksekusi kedua pada hari ini, 2 Desember 2025.
Lebih lanjut dijelaskan Juniati, bahwa dalam persoalan ini, Ia telah melakukan berbagai upaya formal untuk memohan agar menunda eksekusi, termasuk, Bersurat ke Ketua Pengadilan Negeri Selong dengan alasan proses hukum perlawanan sedang berjalan.
Kemudian, Melayangkan tembusan surat ke sejumlah institusi, yudikatif dan penegak hukum, termasuk Pengadilan Tinggi Mataram, Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Ombudsman, OJK, Polres Lombok Timur, dan Polda NTB.
Sayangnya, semua upaya tersebut tidak direspons secara positif. Ketua Pengadilan Negeri Selong tetap menolak permohonan penundaan, dan eksekusi tetap dilaksanakan.
"Kami hanya memohon bantuan supaya tidak dilakukan dulu eksekusi ini sebelum ada putusan tetap. Biarkan saya mengambil atau meminta keadilan dulu. Intinya tunggu dulu putusan hukum, dan kita sama-sama menghargai proses hukum," tambahnya.
Pada saat eksekusi berlangsung, keluarga dan rekan-rekan Matar Juniati mencoba melakukan perlawanan di lokasi, namun gagal.
"Eksekusi sudah dijalankan, walaupun tadi kami sempat melakukan upaya pengahalangan," keluhnya.
Juniati membeberkan, agunan yang dijaminkan dalam kredit tersebut yakni 67 are tanah berupa Sawah dan sebagian didirikan kandang Ayam, kemudian sebuah bangunan Rumah toko dengan luas 3 are, Tanah pekarangan dengan luas 4 are berdiri juga disitu kandang Ayam, dan BPKB Mobil roda 4 berupa Kijang Fick up.
"Kami minta keadilan dalam kasus ini,"tutupnya.(*)
Hingga berita ini di naikkan pihak terkait belum memberikan keterangan (*)

Post a Comment