Kasus Beras Oplosan Di Wilayah Sikur, Produsen Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus Beras Oplosan Di Wilayah Sikur, Produsen Ditetapkan Sebagai Tersangka


Nusrapost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur resmi menetapkan seorang produsen beras berinisial FP (34) warga Desa Gelora, Kecamatan Sikur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait beras oplosan.

Penetapan tersangka ini, buntut dari temuan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Bulog yang kualitasnya jauh di bawah standar yang dipersyaratkan.

Kasus tersebut berhasil di ungkap saat Tim Satgas Pangan melakukan pengecekan harga kebutuhan pokok di sejumlah tempat. Dalam giat tersebut, petugas menerima keluhan dari para pedagang mengenai kualitas beras SPHP kemasan 5 kg.

Meski label pada kemasan menyatakan kualitas Medium, isi di dalamnya ditemukan terlalu banyak menir (butiran beras kecil) dan patahan, sehingga tidak sesuai dengan standar mutu beras medium.

Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah gudang di Desa Gelora, Kecamatan Sikur, yang menjadi lokasi pengemasan dan distribusi. Beras tersebut diketahui disetorkan oleh tersangka ke Perum Bulog Cabang Lombok Timur sebelum akhirnya didistribusikan ke pasar.

Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan sengaja memproduksi atau membiarkan pengemasan beras SPHP 5 kg berisi beras di bawah kualitas Medium.

"Tersangka diduga melakukan manipulasi kualitas demi keuntungan pribadi, sehingga konsumen mendapatkan barang yang tidak sesuai dengan apa yang tertera pada label kemasan," ujarnya

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar dari beberapa lokasi, di antaranya, 15.578 karung beras SPHP kemasan 5 kg. 620 karung beras berat 50 kg (karung putih). 34 bungkus kemasan SPHP 5 kg yang belum terpakai. Alat produksi berupa 2 unit alat timbang merk Alexa dan 4 unit alat jahit karung dan Dokumen berupa invoice pembelian via aplikasi Klik SPHP dan nota transaksi.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).),"tutupnya.

Tags

Post a Comment