DPRD Lotim Dorong Pemda Terus Koordinasi Dengan Pusat Agar PP Pelaksanaan Pilkades Segera Terbit
![]() |
| Safrudin Ketua Komisi I DPRD Lombok Timur |
Nusrapost.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) terus mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.
Hal ini dilakukan demi mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, sebab menjadi permintaan para Kepala Desa yang menginginkan agar gelaran Pilkades bisa dilaksanakan pada tahun 2026.
Ketua Komisi I DPRD Lombok Timur Safrudin mengatakan, Dalam pelaksanaan Pilkades, PP dari Pusat menjadi penentu utama sebab merupakan urusan yang terikat pada regulasi dan hukum yang berlaku.
Meskipun Forum Koordinasi Kepala Desa (FKKD) meminta agar Pilkades dapat dilaksanakan pada tahun 2026, tetapi kepastian pelaksanaannya masih tertahan karena PP turunan dari undang-undang belum dikeluarkan pusat.
"Tinggal kita menunggu PP dari pemerintah Pusat, dan tentu kita harus mentaati undang-undang atau regulasi yang berlaku," ujarnya usai menerima hearing dari Forum Kepala Desa Lombok Timur Rabu (12/11/2025).
Dijelaskan Politisi muda dari Partai PAN itu, bahwa Pemda belum berani mengambil langkah tanpa adanya PP tersebut, sebab semua harus sesuai koridor hukum untuk menghindari masalah di kemudian hari.
"Kalau memang PP-nya sudah keluar, bisa saja di kondisikan pelaksanaannya agar lebih cepat. Namun kita harus lihat dulu turunan dari PP itu apa bunyinya, bagaimana pengaturan dan sebagainya," katanya.
Jika PP-nya sudah terbit lanjutnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur Pilkades serentak juga akan disesuaikan atau direvisi. Dan terkait keinginan para Kepala Desa untuk dilakukan Pilkades Serentak tahun 2026, Safrudin menegaskan bahwa hal tersebut sangat tergantung pada isi PP. Meskipun misalnya, Pemda sudah menganggarkan untuk persiapan Pilkades 2026, namun semuanya akan ditentukan oleh bunyi PP yang dikeluarkan.
"Keterlambatan dari PP yang belum terbit ini berpotensi membuat pelaksanaan Pilkades belum bisa dilakukan dalam waktu dekat, Tetapi Bila PP ini keluar dengan cepat maka bisa jadi pelaksanaannya jadi lebih cepat"jelasnya.
Perda Lotim sebelumnya telah mengatur gelombang pemilihan Kepala Desa yaitu pada 2023, 2025 dan 2027. Namun, Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan terus mengambil langkah aktif.
"Langkah yang kita lakukan adalah terus mendorong, agar PP soal pilkades cepat keluar,"katanya.
Selain itu pihaknya juga akan mendorong Pemda untuk follow up terkait PP dan juga menyarankan FKKD untuk proaktif menanyakan hal tersebut ke Pemerintah.
"Kami juga tidak tinggal diam, kami akan terus menanyakan supaya PP ini cepat keluar, karena enggak berani kita kalau tidak ada PP itu," pungkasnya (*)

Post a Comment