Wabup Edwin : Pentingnya Kontribusi Masyarakat Untuk Pembangunan
Nusrapost.com -- Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin
Hadiwijaya, kembali menghadiri sosialisasi pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta Perda
nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosialisasi yang
berlangsung Selasa (9/9) itu menyasar kecamatan Sambelia dan digelar
di Aula Serba Guna Kantor Camat Sambelia.
Wabup Edwin dalam arahannya menjelaskan bahwa Lombok Timur
menghadapi tantangan finansial besar akibat kebijakan efisiensi anggaran dari
pemerintah pusat. Imbasnya proyek infrastruktur pada tahun 2025 menjadi
minim. Mengoptimalkan pendapatan asli Daerah (PAD) adalah salah satu solusi.
"Kita harus beradaptasi dengan kondisi ini, dan salah
satu caranya adalah dengan mengoptimalkan pendapatan daerah," ujar Wabup.
Karena itu Pemerintah daerah fokus pada sosialisasi PKB,
yang diperkuat dengan skema bagi hasil. Terhitung sejak Januari 2025, setiap
pembayaran PKB akan masuk ke kas kabupaten sebanyak 66%, sementara sisanya 34%
untuk provinsi. Peningkatan ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi keuangan
daerah.
"Ini adalah kesempatan bagi kita untuk memperbaiki
kondisi keuangan daerah. Kami mengajak seluruh pemerintah desa untuk
bahu-membahu mengajak masyarakat membayar pajak, demi pembangunan kita
bersama," ujarnya.
Wabup menjelaskan bahwa PAD dan berbagai sumber dana lainnya
memiliki peruntukan yang spesifik, yang mana penggunaannya diatur untuk
mendukung berbagai program pembangunan secara merata.
Wabup tak luput menjelaskan perbedaan antara pajak dan
retribusi. Diterangkannya bahwa pajak merupakan kontribusi wajib dari
masyarakat kepada pemerintah berdasarkan undang-undang. Sementara itu retribusi
merupakan pungutan atas fasilitas atau layanan yang disediakan langsung oleh
pemerintah daerah untuk masyarakat.
Di luar isu pendapatan, Wabup juga menyampaikan sejumlah
program strategis pemerintah daerah yang mencakup ketenagakerjaan, kesehatan,
hingga pembangunan infrastruktur, sebagai wujud komitmen pemerintah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di sektor ketenagakerjaan, sebagai langkah memberikan
kepastian status kepada tenaga honorer, Pemerintah Daerah Lombok Timur telah
mengusulkan 11.029 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu kepada Kementerian PAN-RB. Jika
usulan ini disetujui, gaji mereka akan ditanggung oleh pemerintah daerah
setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sementara itu, Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan
program Pemerintah Pusat, saat ini memiliki 57 dapur yang telah beroperasi dari
target 159 dapur. Program ini tidak hanya menyediakan makanan bergizi, tetapi
juga dinilai menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Setiap dapur menyerap 47
tenaga kerja dan diwajibkan menggunakan 30% bahan baku lokal, yang secara
efektif membuka lapangan kerja baru dan mendukung para petani serta UMKM di
Lombok Timur.
Di sektor kesehatan, pemerintah daerah sedang berupaya
mengaktifkan kembali BPJS milik 127.000 warga yang nonaktif. Langkah strategis
yang ditempuh adalah mengusulkan pemindahan kepesertaan BPJS yang sebelumnya
dibayarkan oleh pemerintah daerah agar ditanggung oleh pemerintah pusat.
Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban anggaran daerah sekaligus
memastikan lebih banyak masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang
layak.
Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur daerah,
pemerintah bersama DPRD telah menyepakati menggunakan skema tahun jamak (multi
years) dengan anggaran sekitar Rp 250 miliar. Dana tersebut diantaranya
difokuskan untuk pembangunan jalan, guna meningkatkan konektivitas dan
mendukung pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Lombok Timur.
Berbagai program itu, jelas Wabup, adalah wujud komitmen
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam menciptakan kemandirian daerah,
meningkatkan kualitas hidup, dan memastikan setiap warga mendapatkan layanan
dasar yang memadai.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda)
Muhsin, menegaskan bahwa di tahun 2025, tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB). Ia menegaskan bahwa yang dilakukan pemerintah daerah adalah
penyesuaian atau perubahan PBB berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31
Tahun 2023. Penyesuaian ini bertujuan memperbarui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
di seluruh wilayah Lombok Timur, yang telah tiga tahun tidak diperbarui,
berdasarkan zona dan bloknya masing-masing.
Muhsin menjelaskan bahwa penyesuaian ini didasarkan pada
luas tanah dan jenisnya, yang nantinya akan menghasilkan PBB Perdesaan dan
Perkotaan. Perhitungan ini menggunakan rumus tarif dan Nilai Jual Kena Pajak
(NJKP) dengan tarif 0,8% untuk tanah kosong.
Ia juga menyebutkan potensi pendapatan pajak yang besar di
Kecamatan Sambelia, terutama dari sektor tambak udang dan pajak listrik dari
perusahaan serta pembangkit listrik yang beroperasi di wilayah tersebut. Pihak
Bapenda berharap optimalisasi pajak dari sektor-sektor ini dapat meningkatkan
pendapatan daerah secara signifikan.
Hadir pada sosialisasi tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala UPTD Samsat Selong, Satfsus bidang desa,
Stafsus bidang kesehatan, camat Sambelia dan kades.

Post a Comment