PT WBS Nusantara Klarifikasi Produk Yang Ikut Di Musnahkan Kejaksaan Negeri Lombok Timur
![]() |
| Eko Rahadi Kuasa Hukum PT WBS Nusantara |
Nusrapost.com-- PT WBS Nusantara memberikan klarifikasi terkait pemusnahan produk kosmetiknya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur pada (11/9) kemarin.
Pihak perusahaan memastikan barang bukti tersebut tidak berbahaya karena tidak mengandung merkuri, melainkan hanya terkendala izin edar.
Kuasa hukum PT WBS Nusantara, Eko Rohadi, SH, menyampaikan bahwa produk yang dimusnahkan merupakan barang lama yang pada tahun 2024 belum mendapatkan registrasi resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ia menegaskan tudingan publik yang menyebut kosmetik itu berbahaya adalah tidak benar.
“Produk WBS yang dimusnahkan Kejari kemarin tidak ada kandungan merkuri. Jadi jangan ada narasi menyesatkan," ujar Eko. Jumat (12/9).
Menurut Eko, status hukum barang bukti yang ikut dimusnahkan sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPOM maupun aparat penegak hukum agar distribusi produk ke depan bisa diawasi dan diperiksa secara berkala.
“Kami selalu siap diuji dan transparan demi keamanan konsumen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa PT WBS Nusantara tetap berkomitmen menghadirkan produk unggulan yang memiliki izin edar resmi. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menggunakan produk WBS karena kualitas dan keamanannya terjamin.
“Silakan dicek sebelum membeli. Kami pastikan produk WBS aman digunakan dan telah melalui prosedur resmi,” kata dia.
Meski sebagian produk lama ikut dimusnahkan, Eko memastikan hal itu tidak berdampak pada aktivitas produksi maupun distribusi perusahaan. Menurutnya, justru langkah tersebut menjadi dorongan agar PT WBS lebih berhati-hati dalam menjaga kepercayaan konsumen.
Sebagai informasi, Kejari Lombok Timur memusnahkan barang bukti dari 75 perkara. Pemusnahan meliputi narkotika, kosmetik ilegal, hingga barang sitaan lainnya, serta disaksikan Forkopimda, BPOM Mataram, Dinas Kesehatan, dan sejumlah pihak terkait.(*)

Post a Comment