Polres Lombok Timur Mulai Dalami Dugaan Kasus Kosmetik Bermerkuri Milik PT WBS Nusantara

Polres Lombok Timur Mulai Dalami Dugaan Kasus Kosmetik Bermerkuri Milik PT WBS Nusantara

AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si Kasat Reskrim Polres Lombok Timur 

Nusrapost.com -- Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur tengah mendalami peredaran produk kosmetik mengandung merkuri, yang diduga berasal dari perusahaan PT WBS Nusantara. Dugaan ini mencuat setelah munculnya laporan dan viralnya informasi di media sosial terkait penggunaan bahan berbahaya dalam produk kosmetik tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pihaknya telah memulai proses pendalaman terhadap produk-produk kosmetik yang diduga mengandung merkuri. Langkah awal yang dilakukannya adalah pengecekan barang-barang serta akan mengumpukan keterangan dari masyarakat yang merasa dirugikan.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengecekan serta nantinya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik atau masyarakat yang dirugikan. Kami imbau masyarakat untuk melapor ke Polres Lombok Timur,” ujarnya Senin (11/8).

Ia menyebutkan, hari ini, tim dari Polres Lombok Timur juga turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan lapangan serta pendataan terhadap produk yang diduga bermasalah.

“Kami akan melakukan pendataan dan pemeriksaan. Pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan tentu akan kami lakukan dalam waktu dekat,” tambahnya.

Meski, proses ini masih dalam tahap pendalaman. Koordinasi dengan para ahli juga akan dilakukan untuk memastikan apakah produk tersebut benar mengandung merkuri dan apakah kandungan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Jika hasil pemeriksaan ahli menunjukkan adanya kandungan merkuri, maka kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini bisa masuk dalam ranah pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen,” jelasnya.

Hingga saat ini, Katanya belum belum ada laporan resmi yang masuk dari masyarakat, namun pihaknya, mengambil langkah proaktif dengan melakukan investigasi langsung ke lapangan. Upaya "jemput bola" ini dilakukan guna memastikan keamanan masyarakat dan menindak segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan keselamatan konsumen.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk kosmetik, terutama yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan tidak mencantumkan komposisi bahan secara jelas," tukasnya (*)

Tags

Post a Comment