PMII Lombok Timur Kawal Dugaan Pungli Program PPTPKH 2023 di Desa Sekaroh

PMII Lombok Timur Kawal Dugaan Pungli Program PPTPKH 2023 di Desa Sekaroh


Nusrapost.com -- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lombok Timur bersama masyarakat Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Bupati, hingga Kejaksaan Negeri Lombok Timur Rabu (27/8/2025).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes dan desakan terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum di pemerintah Desa Sekaroh terkait dalam pelaksanaan Program Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahun 2023 lalu.

Massa aksi menuntut Bupati Lombok Timur untuk segera memanggil dan memeriksa para oknum yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut. Mereka juga meminta agar Bupati segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lombok Timur guna mengusut tuntas dugaan pungli yang dinilai telah menyengsarakan warga desa.

Salah seorang perwakilan masa aksi, Saepudin, secara emosional menyuarakan kekecewaannya terhadap pemerintah daerah yang dinilai lamban menangani persoalan tersebut. Ia bahkan meminta Bupati untuk keluar dari kantor dan menemui langsung para pendemo.

“Kami minta Pak Bupati keluar menemui kami karena kami ingin membersihkan tuntas permasalahan yang ada di Desa Sekaroh,” tegasnya

Ia juga menuduh Bupati bersikap acuh dan tidak berpihak pada rakyat kecil. "Sampai Anda tidak mau keluar, saya yakin Anda sudah cuci tangan atas persoalan di desa kami. Jangan sampai jadi pecundang! Apa gunanya jadi Bupati kalau tidak berani hadapi masyarakat secara langsung?” tambahnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman, saat menemui massa aksi memberikan tanggapan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa praktik pungutan liar adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun.

“Pungutan liar itu bertentangan dengan hukum dan siapapun yang melakukannya akan berhadapan dengan proses hukum. Kami akan segera memanggil Kepala Desa Sekaroh beserta perangkatnya untuk dimintai klarifikasi,” ujar Salmun.

Ia juga menegaskan bahwa setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk tercantum dalam peraturan desa atau APBDes.

“Tanpa dasar hukum yang sah, tidak boleh ada pungutan terhadap warga desa. Kami akan dalami dan tindak lanjuti secepatnya,” tutupnya.

Setelah diterima oleh Dinas PMD masa kembali, berorasi didepan kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Dalam orasinya Ketua Cabang PMII Lombok Timur Yogi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berada dalam garis masa untuk mengusut tuntas persoalan yang menimpa Masyarakat Sekaroh terutama soal dugaan pungutan liar yang di lakukan oknum pemerintah desa.

“Kami meminta dengan hormat kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk memeriksa oknum Kepala desa dan staf-stafnya,”paparnya. (*)

Tags

Post a Comment