PMII Lombok Timur Kawal Dugaan Pungli Program PPTPKH 2023 di Desa Sekaroh
Nusrapost.com -- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lombok
Timur bersama masyarakat Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, menggelar aksi
demonstrasi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Bupati,
hingga Kejaksaan Negeri Lombok Timur Rabu (27/8/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes dan desakan terhadap dugaan praktik
pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum di pemerintah Desa Sekaroh terkait
dalam pelaksanaan Program Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan
Kawasan Hutan (PPTPKH) tahun 2023 lalu.
Massa aksi menuntut Bupati Lombok Timur untuk
segera memanggil dan memeriksa para oknum yang diduga terlibat dalam persoalan
tersebut. Mereka juga meminta agar Bupati segera berkoordinasi dengan Kejaksaan
Negeri Lombok Timur guna mengusut tuntas dugaan pungli yang dinilai telah
menyengsarakan warga desa.
Salah seorang perwakilan masa aksi, Saepudin,
secara emosional menyuarakan kekecewaannya terhadap pemerintah daerah yang
dinilai lamban menangani persoalan tersebut. Ia bahkan meminta Bupati untuk
keluar dari kantor dan menemui langsung para pendemo.
“Kami minta Pak Bupati keluar menemui kami
karena kami ingin membersihkan tuntas permasalahan yang ada di Desa Sekaroh,”
tegasnya
Ia juga menuduh Bupati bersikap acuh dan tidak
berpihak pada rakyat kecil. "Sampai Anda tidak mau keluar, saya yakin Anda
sudah cuci tangan atas persoalan di desa kami. Jangan sampai jadi pecundang!
Apa gunanya jadi Bupati kalau tidak berani hadapi masyarakat secara langsung?”
tambahnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman, saat menemui massa aksi memberikan tanggapan
bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan. Ia menegaskan
bahwa praktik pungutan liar adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak
dapat dibenarkan dalam bentuk apapun.
“Pungutan liar itu bertentangan dengan hukum
dan siapapun yang melakukannya akan berhadapan dengan proses hukum. Kami akan
segera memanggil Kepala Desa Sekaroh beserta perangkatnya untuk dimintai
klarifikasi,” ujar Salmun.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pungutan yang
dilakukan oleh pemerintah desa harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk
tercantum dalam peraturan desa atau APBDes.
“Tanpa dasar hukum yang sah, tidak boleh ada
pungutan terhadap warga desa. Kami akan dalami dan tindak lanjuti secepatnya,”
tutupnya.
Setelah diterima oleh Dinas PMD masa kembali, berorasi didepan kantor
Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Dalam orasinya Ketua Cabang PMII Lombok Timur
Yogi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berada dalam garis masa untuk
mengusut tuntas persoalan yang menimpa Masyarakat Sekaroh terutama soal dugaan
pungutan liar yang di lakukan oknum pemerintah desa.
“Kami meminta dengan hormat kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk
memeriksa oknum Kepala desa dan staf-stafnya,”paparnya. (*)

Post a Comment