Tak Terbukti Langgar ITE, LIW Laporkan Balik 2 Pejabat Kemenkum NTB
Nusrapost.com -- Buntut dari laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sebelumnya ditujukan kepada inisial LIW tapi tidak terbukti.
Akhirnya LIW melalui kuasa hukumnya mengambil langkah hukum
dengan melaporkan balik dua oknum pejabat Kementrian Hukum (Kemenkum) NTB yang
sebelumnya menyeret namanya dalam kasus hukum tersebut.
LIW melaporkan dua oknum pejabat, yakni Kabag Umum Kemenkum
NTB, MAI dan SB selaku KPLP Lapas Terbuka Batu Kliang, atas dugaan tindak
pidana laporan palsu dan kesaksian palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Langkah ini diambil setelah kasus LIW dinyatakan tidak bisa
dibuktikan secara hukum dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE), yang sempat membuatnya ditetapkan sebagai
tersangka.
Kasus tersebut kini telah dihentikan oleh Direktorat Reserse
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB dengan diterbitkannya Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3).
“Klien kami memang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam
perkara ITE. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, penyidik tidak
bisa memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti. Berkas dinyatakan P-19 dan akhirnya
kasus dihentikan,” ungkap penasihat hukum LIW, Mayor CPM (Purn) Lalu M. Hibban,
Minggu (27/7).
Namun dalam kasus tersebut, LIW tidak pernah meminta atau
memohon kepada pelapor untuk mencabut laporannya. Dan dalam hal ini tidak
pernah ada Restorasi Justice dalam kasus tersebut. Sehingga pencabutan laporan
yang dilakukan oleh dua oknum pejabat Kemenkum NTB itu karena ketakutan mereka
sendiri.
Kasus itu sendiri bermula dari tuduhan bahwa LIW menyebarkan
video di media sosial yang memperlihatkan kejadian salah satu Narapidana aktif
Lapaska Loteng bisa melakukan curanmor. Bahkan melakukan pekerjaan proyek
dilahan pribadi milik oknum mantan
Kepala Kemenkum NTB, RY. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti.
“Seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban adalah pemilik
akun atau pihak yang benar-benar menyebarkan video itu. Klien kami hanya
mempertanyakan, tapi malah dijadikan tersangka,” imbuh kuasa hukum LIW.
Laporan balik yang diajukan LIW terhadap MAI dan SB kini
telah diterima Polda NTB dan telah didisposisikan ke Polresta Mataram untuk
penanganan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta
Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan pihaknya telah menerima disposisi laporan
tersebut.
“Benar, disposisi laporan sudah kami terima. Saat ini
laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman,” jelas Regi.
Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap pihak terlapor,
oknum Kabag Umum Kemenkum NTB MAI, dan SB selaku KPLP Lapas Terbuka Batu Kliang
belum membuahkan hasil. Begitu pula saat dihubungi melalui pesan singkat, belum
ada respons yang diberikan.
Kasus ini kini menjadi sorotan, khususnya menyangkut
persoalan integritas di lingkungan birokrasi dan perlindungan terhadap aparatur
sipil negara (ASN) yang diduga dikriminalisasi.
Pihak LIW berharap, laporan balik ini dapat membuka tabir
siapa dalang dibalik permupakatan kriminalisasi perkara atas dugaan laporan dan
kesaksian palsu yang selama dua tahun membebani kliennya. (*)
.jpg)
Post a Comment