Pajak Melejit, Rakyat Lombok Timur Menjerit

Pajak Melejit, Rakyat Lombok Timur Menjerit

Photo bukti pajak salah seorang warga di Lotim ynag terbaru dan tahun sebelumnya  

Nusrapost.com – Masyarakat Kabupaten Lombok Timur mulai mengeluhkan kebijakan baru pemerintah daerah terkait kenaikan tarif pajak yang dinilai terlalu membebani. Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2023 tentang klasifikasi dan penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah, bumi, dan bangunan, banyak warga yang merasa keberatan atas lonjakan nilai pajak yang harus mereka tanggung.

Kebijakan ini mulai diimplementasikan sejak awal tahun 2024 sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak. Namun, bukannya mendapat sambutan baik, kebijakan ini justru memicu keluhan masyarakat, khususnya kalangan bawah yang penghasilannya tidak menentu.

Salah satu warga yang mengungkapkan keluhannya adalah Amaq Cenan. Ia menyayangkan keputusan pemerintah menaikkan tarif pajak tanpa pemberitahuan atau sosialisasi yang jelas kepada masyarakat.

"Awalnya tarif pajak yang harus saya bayar tidak segini, tapi sekarang kok naik lebih mahal. Kenapa tarif pajak ini dinaikkan tanpa pemberitahuan?" ujarnya Rabu (9/7/2025).

Menurut Cenan, kenaikan pajak seharusnya tidak dilakukan secara drastis mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih belum stabil. Ia khawatir, hal ini akan berdampak pada kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Kami masyarakat kecil yang penghasilannya tidak tetap. Beda kalau mereka yang sudah jadi pejabat, berapa pun kenaikan pajak pasti tidak akan dikeluhkan," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kenaikan tarif pajak yang terjadi setiap tahun tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat kecil akan menjadi beban yang makin berat di masa mendatang dan pelaksanaannya harus memperhatikan aspek keadilan sosial dengan melihat kondisi ekonomi Masyarakat, Karena lonjakan tarif yang drastis berisiko memicu ketidakpuasan warga, bahkan bisa menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

"Semoga pemerintah mendengar jeritan masyarakat kecil seperti kami," harapnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Bapenda Lombok Timur, M. Tohri Habibi, menjelaskan bahwa kenaikan tarif pajak tersebut memang berdasarkan regulasi yang sah dan telah disahkan oleh pemerintahan sebelumnya.

"Perda dan Perbup itu jadi sumber penentuan nilai pajak. Regulasi ini sudah ditandatangani oleh pemerintahan sebelumnya dan mulai diterapkan tahun 2024," jelas Tohri, Selasa (8/7/2025).

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun 2023, sebelum adanya penyesuaian NJOP, total nilai pajak yang dipungut hanya sekitar Rp14 miliar. Namun, setelah aturan baru diterapkan, nilai tersebut meningkat menjadi sekitar Rp23 miliar.

"Ada kenaikan nilai dari 14 miliar menjadi 23 miliar," ujarnya.

Tohri juga menyinggung adanya kendala teknis dalam proses pemungutan pajak, terutama karena sebelumnya sistem masih dilakukan secara manual. Ia mengakui adanya data yang belum terinput dengan baik, dan pihaknya kini sedang mencari solusi agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang.

"Selama ini kan kita memungut pajak secara manual. Petugas datang ke warga dan meminta setoran, tapi ada potensi data itu tidak terinput karena belum menggunakan sistem digital sepenuhnya."katanya.

Tags

Post a Comment