Pajak Melejit, Rakyat Lombok Timur Menjerit
![]() |
| Photo bukti pajak salah seorang warga di Lotim ynag terbaru dan tahun sebelumnya |
Nusrapost.com – Masyarakat Kabupaten Lombok Timur
mulai mengeluhkan kebijakan baru pemerintah daerah terkait kenaikan tarif pajak
yang dinilai terlalu membebani. Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan
Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2023 tentang klasifikasi dan penentuan Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP) tanah, bumi, dan bangunan, banyak warga yang merasa
keberatan atas lonjakan nilai pajak yang harus mereka tanggung.
Kebijakan ini mulai diimplementasikan sejak awal tahun 2024
sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) melalui sektor pajak. Namun, bukannya mendapat sambutan
baik, kebijakan ini justru memicu keluhan masyarakat, khususnya kalangan bawah
yang penghasilannya tidak menentu.
Salah satu warga yang mengungkapkan keluhannya adalah Amaq
Cenan. Ia menyayangkan keputusan pemerintah menaikkan tarif pajak tanpa
pemberitahuan atau sosialisasi yang jelas kepada masyarakat.
"Awalnya tarif pajak yang harus saya bayar tidak
segini, tapi sekarang kok naik lebih mahal. Kenapa tarif pajak ini dinaikkan
tanpa pemberitahuan?" ujarnya Rabu (9/7/2025).
Menurut Cenan, kenaikan pajak seharusnya tidak dilakukan
secara drastis mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih belum
stabil. Ia khawatir, hal ini akan berdampak pada kepatuhan masyarakat dalam
membayar pajak.
"Kami masyarakat kecil yang penghasilannya tidak tetap.
Beda kalau mereka yang sudah jadi pejabat, berapa pun kenaikan pajak pasti
tidak akan dikeluhkan," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kenaikan tarif pajak yang terjadi
setiap tahun tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat kecil akan
menjadi beban yang makin berat di masa mendatang dan pelaksanaannya harus
memperhatikan aspek keadilan sosial dengan melihat kondisi ekonomi Masyarakat,
Karena lonjakan tarif yang drastis berisiko memicu ketidakpuasan warga, bahkan
bisa menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak.
"Semoga pemerintah mendengar jeritan masyarakat kecil
seperti kami," harapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan
Bapenda Lombok Timur, M. Tohri Habibi, menjelaskan bahwa kenaikan tarif pajak
tersebut memang berdasarkan regulasi yang sah dan telah disahkan oleh
pemerintahan sebelumnya.
"Perda dan Perbup itu jadi sumber penentuan nilai
pajak. Regulasi ini sudah ditandatangani oleh pemerintahan sebelumnya dan mulai
diterapkan tahun 2024," jelas Tohri, Selasa (8/7/2025).
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan Daftar Himpunan Ketetapan
Pajak (DHKP) tahun 2023, sebelum adanya penyesuaian NJOP, total nilai pajak
yang dipungut hanya sekitar Rp14 miliar. Namun, setelah aturan baru diterapkan,
nilai tersebut meningkat menjadi sekitar Rp23 miliar.
"Ada kenaikan nilai dari 14 miliar menjadi 23
miliar," ujarnya.
Tohri juga menyinggung adanya kendala teknis dalam proses
pemungutan pajak, terutama karena sebelumnya sistem masih dilakukan secara
manual. Ia mengakui adanya data yang belum terinput dengan baik, dan pihaknya
kini sedang mencari solusi agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Selama ini kan kita memungut pajak secara manual.
Petugas datang ke warga dan meminta setoran, tapi ada potensi data itu tidak
terinput karena belum menggunakan sistem digital sepenuhnya."katanya.
.jpg)
Post a Comment