Kejari Lotim Tangkap Tersangka Korupsi Proyek Sumur Bor Desa Ketangga Lotim

Kejari Lotim Tangkap Tersangka Korupsi Proyek Sumur Bor Desa Ketangga Lotim


Nusrapost.com -- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana korupsi atas nama M alias E. Penangkapan tersebut berlangsung Senin (30/6) pukul 22.09 Wita, di kediaman orang tuanya yang beralamat di Jl. TGKH Zainudin Abdul Madjid, Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Penangkapan itu, terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembuatan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, yang bersumber dari APBN DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017.

M alias E sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Para Tersangka Nomor: TAP-02/N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. Namun, ia mangkir dari dua kali panggilan resmi dari Kejaksaan, masing-masing pada: Panggilan Pertama: Nomor B-156/N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 dan Panggilan Kedua: Nomor B-160/N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 23 Juni 2025

"Karena tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang sah, langkah penangkapan pun diambil untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,"ungkap kasi intel Kejaksaan Negeri Selong Ugik Ramantyo SH melalui rilis resminya.

Ia mengatakan, tersangka M diduga terlibat aktif dalam praktik korupsi bersama pihak lain dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek sumur bor tersebut. Akibat dari perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.051.471.400,00 (satu miliar lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang disusun oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Dari kasus itu, tersangka dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut: Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

"Untuk kelancaran proses penyidikan dan guna mencegah potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, M alias E langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Selong,"kata nya.

Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan terus mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.(*)

Tags

Post a Comment