11 Hari Setelah Di Lantik, 76 Pejabat Lingkup Pemprov NTB Belum Terima SK Mutasi. Ada Apa?

11 Hari Setelah Di Lantik, 76 Pejabat Lingkup Pemprov NTB Belum Terima SK Mutasi. Ada Apa?

Momentum mutasi yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si


Nusrapost.com -- Tanggal 25 Maret 2024 lalu, Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi memutasi 76 pejabat eselon III di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Terhitung sejak saat itu dan sampai sekarang Kamis tanggal (4/4/2024) ternyata mutasi tersebut telah berlangsung selama 11 hari, namun pejabat yang dimutasi belum menerima SK yang baru. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Muhammad Nasir saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Rabu (3/4/2024), berdalih bahwa SK petikan mutasi yang telah dilaksanakan itu masih belum selesai di cetak dan tidak ada kendala administrasi. 

"Belum selesai dicetak SK petikannya saja, Tidak ada kendala Administratif. Tidak ada Karena semua prosedur sudah sesuai,"katanya. 

Hal berbeda diperjelas dalam peraturan perundang-undangan nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Pasal 71 ayat 2 undang-undang tersebut berbunyi "Gubernur, atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri.

Aturan ini kemudian dipertegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian dalam surat yang dikeluarkannya nomor 100.2.1.3/1575/SJ prihal Kewenangan kepala daerah pada daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Surat itu tertujukan kepada Gubernur/PenjabatGubernur/Bupati/Penjabat Bupati, serta Walikota/Penjabat Walikota.

Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut berlaku untuk Penjabat Gubernur/Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

Adapun berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tetang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Penetapan pasangan calon peserta Pilkada serentak akan berlangsung pada 22 September 2024 sehingga larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon adalah pada 22 Maret 2024.

Bagi Kepala Daerah atau Penjabat melanggar regulasi tersebut terancam sanksi. Pasal 71 ayat 5, pertahana bila melanggar ketentuan itu bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Larangan mutasi Kepala Daerah kepada ASN di undang-undang itu merupakan bentuk pencegahan politisasi ASN jelang Pilkada serentak 2024.

Sementara itu, salah seorang mantan pejabat yang enggan disebut namanya dan terkena efek Mutasi merasa khawatir lantaran sudah hampir beberapa hari SK mutasi belum dikeluarkan dan tentunya akan berdampak pada dokumen administrasi pencarian bila terjadi di suatu instansi sebab hal demikian bisa menjadi dokumen ilegal yang tidak bisa di pertanggungkan. 

"Ini menjadi resiko bagi Pengguna Anggaran (Kadis), jika yang bersangkutan Mutasi tanpa membawa SK,"tutupnya (np)

Ikuti kami di google news 

Tags

Post a Comment