Siapkan Diri, Panwascam Montong Gading Akan Rekrut 153 Orang Pengawas TPS Berikut Syaratnya

Siapkan Diri, Panwascam Montong Gading Akan Rekrut 153 Orang Pengawas TPS Berikut Syaratnya

Rapat koordinasi persiapan perekrutan calon pengawas TPS di Sekretariat Panwascam Montong Gading 

Lombok Timur Nusrapost.com -- Sebagai tuntutan dalam mengawal pesta Demokrasi yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. 

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Montong Gading Lombok Timur NTB, akan merekrut 153 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 8 Desa yang ada.

Ketua Panwaslu Kecamatan Montong Gading Sandy Ari Wijaya SH, MH menyebutkan, melihat dari time skedul mengenai perekrutan pengawasan Tempat Pemungutan Suara ini, telah dimulai sosialisasi dan pengumuman pendaftarannya sejak tanggal 19 Desember 2023 kemarin sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 nantinya. 

"Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran ini akan kami lakukan selama 12 hari,"kata pria yang akrab disapa Sandi saat dikonfirmasi Jum'at (22/12/2023).

Setelah itu, pihaknya akan melakukan penerimaan berkas pendaftaran dan penelitian kelengkapan berkas pada pengawas tersebut selama 5 hari, terhitung sejak tanggal 2 - 6 Januari 2024 mendatang. 

Bila selama waktu yang telah ditentukan itu masih belum memenuhi kuota pendaftaran maka pihaknya akan melakukan proses pengumuman perpanjangan pendaftaran yang dibuka selama 1 hari yakni di tanggal 7 Januari 2024.

Kemudian pihaknya akan kembali melakukan penerimaan berkas dan penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan selama 2 hari terhitung dari tanggal 7-8 Januari 2024. 

"Setelah semua proses ini selesai, nanti di tanggal 10 Januari 2024, kami umumkan siapa saja yang lulus administrasi,"katanya.

Selanjutnya setelah pengumuman itu, pihaknya akan mendengar masukan dan tanggapan masyarakat tentang semua calon anggota PTPS yang lulus administrasi tersebut sejak tanggal 10-21 Januari 2024. Baru setengah itu akan dilakukan tes Wawancara dari tanggal 2-17 Januari 2024.

"Intinya setelah selesai tes wawancara pada tanggal 18-19 Januari 2024 kami akan umumkan dan tetapkan calon terpilih dan akan melakukan pelantikan pada tanggal 22 Januari 2024,"ungkapnya.

Sementara itu, Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Panwascam Montong Gading Baiq Suyanti membeberkan, dalam perekrutan tersebut pihaknya telah menyiapkan beberapa persyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang pengawas TPS ialah : 

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945,NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai Integritas, Kepribadian yang kuat, Jujur dan Adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu, Ketatanegaraan, kepartaian dan Pengawas Pemilu

6. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat

7. Berdomisili di Kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Mampu, secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10. Mengundurkan diri dari abatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan persyaratan;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 

14. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

"Pengajuan Surat Pendaftaran, ditunjukkan kepada kami Panwaslu Kecamatan Montong Gading,"ucapnya 

Selain syarat diatas lanjut Perempuan yang populer di sapa Yanti itu,para pendaftar juga melampirkan Berkas pendaftaran meliputi:

1. Surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Panwaslu Kecamatan;

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

4. Foto copy ijazah pendidikan terkahir yang disahkan/dilegalirsir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan foto copy ijazah terkahir dengan menunjukkan ijazah asli;

5. Daftar Riwayat Hidup; dan seterusnya 

"Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi nya,"cetusnya.

Formulir pendaftaran bisa didapatkan disini 

Ikuti kami di google news

Tags

Post a Comment