Bacaleg dari Unsur Kades, DPMD Lotim Baru Terima 3 Surat Tembusan Pengunduran Diri.

Bacaleg dari Unsur Kades, DPMD Lotim Baru Terima 3 Surat Tembusan Pengunduran Diri.

Salmun Rahman Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Lombok Timur Nusrapost.com -- Pasca berakhirnya masa pendaftaran, Bakal calon anggota legislatif yang dilakukan oleh masing-masing partai politik ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lombok Timur Minggu tanggal 14 Mei 2023 kemarin.

Setidaknya ada beberapa kepala desa aktif yang juga telah resmi bergabung kepartai politik untuk ikut berkontestasi mencalonkan diri merebut kursi parlemen di Bumi Patuh Karya ini. 

Buntut dari hal itu, sesuai dengan aturan yang tertera dalam UU nomer 6 tahun 2014 tentang desa yang didalamnya terdapat larangan mengenai kepala desa tidak boleh terlibat politik praktis, maka diharuskan agar para kepala desa untuk segera membuat surat pengunduran dirinya secara resminya. Hal demikian pun diperjelas juga pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomer 10 tahun 2023. 

Di Kabupaten Lombok Timur sendiri ada sekitar puluhan kepala desa yang mencoba untuk naik great dengan mencalonkan dirinya sebagai wakil rakyat, namun dari puluhan orang tersebut baru 3 orang yang secara berani telah membuat surat pengunduran dirinya menjadi pemimpin didesa, sisanya masih banyak yang belum.

"Yang sudah kami terima surat tembusan pengunduran dirinya itu baru 3 kepala desa, pertama Kepala Desa Sembalun Lawang, Sakra dan Rumbuk Timur,"ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Kepala Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan, Deni Aswin saat di konfirmasi Senin (15/5/2023).

Dari tiga kepala desa itu, Deni mengaku baru menerima tembusan saja, disebabkan surat pengunduran diri yang dibuat oleh masing-masing kepala desa dilayangkan langsung ke Bupati. Sehingga dalam hal ini Bupati yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan SK yang tentunya akan di prosesnya.

"Kami saat ini baru menerima tembusan saja, karena surat pengunduran diri itu, dilayangkan langsung ke Bupati dan Bupatilah yang berwenang mengeluarkan SK tersebut dan tentunya kami akan proses,"Ungkap Kabid yang baru beberapa bulan menjadi pejabat di PMD itu. 

Dijelaskan, Deni, kaitannya dengan lebih dari 6 orang kepala desa yang sudah secara resmi mencalonkan diri dan baru menerima 3 Surat tembusan pengunduran diri, sampai dengan sekarang pihaknya masih menunggu surat tembusan dimaksud agar segera diprosesnya.

"Memang dari awal-awal sudah ada kades yang konsultasi terkait surat pengunduran dirinya. Namun setelah kami periksa suratnya, ternyata ada yang masih keliru sehingga harus dirubah dan disesuaikan,"katanya.

Adapun mengenai beberapa kepala desa yang datang menemui hari Senin ini, dikaui Deni, mereka datang berkonsultasi dan bersilaturahmi, Cuma memang tadi ada juga yang sudah membuat pernyataan pengunduran diri nya, tetapi mungkin suratnya masih belum di disposisi oleh Kadis atau mungkin masih belum di serahkan. Mungkin juga suratnya sudah masuk tapi belum kami terima.

"Mengenai berapa lama proses pengunduran diri itu. Itu menjadi ranah dan wewenang Bapak Bupati Lombok Timur. Soalnya di kami PMD hanya memproses secara administrasi,"jelasnya.

Adapun mengenai penggantinya nanti sebagai pemimpin ditataran desa, tambah Deni, pihaknya di Dinas PMD akan melihat tenggang waktu masa jabatan masing-masing kepala desa tersebut.

"Ya kalau dibawah satu tahun, tentu kami hanya menunjuk PJs dan kalau memang periode jabatannya masih lama tentu kami akan bersurat ke masing-masing BPD untuk penetapan PAW, sebab untuk pergantian antar waktu sifatnya tidak ada pemilihan langsung namun sifatnya Musyawarah,"tutupnya.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Lombok Timur Dr. Retno Sirnopati M.Hum menerangkan, dari sisi pengawasan yang dilakukan pihaknya, bahwa sistem informasi pencalonan (Silon) telah bisa di akses pihaknya. Hanya saja sebagai pemantau atau viewer yang tidak bisa di otak-atik. Sampai kini, dari hasil pengawasannya, Bawaslu masih menemukan beberapa nama bakal calon yang berasal dari unsur kepala desa. 

Oleh karena hal itu, sejak awal pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menyampaikan himbauan agar ketika proses pendaftaran surat pengunduran diri harus disertakan. Sebab walau bagaimanapun, itu adalah bagian yang tertera dalam peraturan KPU nomer 10 tahun 2023.

"Tentu dengan melihat ini, potensi sengketa terhadap beberapa calon yang dari unsur kepala desa ini bagi Bawaslu ada. Karena bagaimanapun minimal dalam proses pengajuan ini sudah ada Surat pengajuan pengunduran dirinya,"ujarnya.

"Persoalan dia ditindak lanjuti, kan persoalan nanti menjelang DCT. Minimal proses itu sudah disampaikan oleh calon yang bersangkutan,"imbuhnya (np).

Tags

Post a Comment