Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Terpidana Korupsi Pengadaan Benih Jagung Di Eksekusi Jaksa

Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Terpidana Korupsi Pengadaan Benih Jagung Di Eksekusi Jaksa


Mataram Nusrapost.com – Telah berkekuatan hukum tetap, Aryanto prametu yang merupakan terpidana korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, akhirnya di eksekusi jaksa dari Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram. Eksekusi itu berlangsung pada Minggu, 15 Januari 2023 sekitar pukul 09.30 Wita bertempat di Kota Mataram.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH mengatakan, Terpidana Aryanto Prametu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Hal itu, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor:4168 K/Pid.Sus/2022 yang mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum. Menyatakan Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.

Oleh karena itu, ia menjatuhkan pidana kepada Aryanto Prametu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga (3) bulan. 

Selain itu, Majelis Hakim Mahkamah Agung RI memutuskan pidana tambahan terhadap Ayanto Prametu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 7.874.070.635 (tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta tujuh puluh ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah). 

Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 1 (satu) tahun. 

“Setelah berhasil mengamankan Aryanto Prametu dirumah pribadinya selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa jaksa ke lapas II.A Mataram di Kuripan untuk menjalani hukuman pidana penjara,”tutupnya (np)

Tags

Post a Comment