Lantaran 3 Desa Belum Terpenuhi Dua Kali Kebutuhan, KPU Lotim Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota PPS
Staf KPU Kabupaten Lombok Timur saat menerima berkas pendaftran calon PPS |
Lombok Timur Nusrapost.com -- Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, melakukan perpanjangan pada pendaftaran
calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal itu dilakukan sebab, masih
ada 3 desa dari 254 desa dan kelurahan yang masih belum memenuhi dua kali kebutuhan
untuk bergabung sebagai penyelenggara ad-hoc tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Lombok Timur Dr. M. Junaidi menyampaikan, yang menjadi dasarnya dalam
menentukan calon PKK maupun PPS yakni UU nomor 7 tahun 2017, Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) 3 tahun 2022 tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun
2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 tahun 2022, tentang pembentukan
dan tata kerja badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Kemudian keputusan KPU nomor 543, Sebagaimana telah di rubahan menjadi keputusan
KPU 476 terkait tentang pedoman teknis dalam proses pembentukan badan ad hoc.
“Sesuai dengan jadwal yang sudah kami
sampaikan mengenai ini, tentu ada perubahan jadwal, mengingat kondisi
keterpenuhan terhadap dua kali kebutuhannya belum terpenuhi maka kami akan laksanakan
perpanjangan pendaftran dari tanggal 6 sampai tanggal 11 Januari 2023,”Unngkapnya
saat dikonfirmasi Senin (2/1).
Ia menyebutkan, Sejak awal
pembukaan rekrutmen badan ad-hoc calon anggota PPS sampai dengan penutupan kemarin
(30/12), yang telah melakukan pendaftaran sebanyak 3.500 lebih. Namun dari
hasil evaluasinya terhadap keseluruhan pendaftar dari 21 kecamatan itu,
pihaknya menemukan, tiga desa masih belum mencukupi slot dua kali kebutuhan,
maka dari itu, pihaknya kemudian memperpanjang pendaftaran.
“Tiga desa itu, ialah Desa Borok Toyang
Kecamatan Sakra Barat, Desa Kali Anyar Kecamatan Terara, Desa Pringga Jurang
Kecamatan Montong Gading,”paparnya.
Dalam ketentuan ini, lanjut
Junaidi, Karena, dalam satu desa itu membutuhkan minimal 6 orang calon anggota
dan sampai kini masih belum terpenuhi slotnya. "Kalau tidak ada yang
mendaftar sejak perpanjangan ini, maka siapa yang mendaftar itu yang akan kami
tes." ujarnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan,
bahwa pelaksanaan tes bagi calon PPS telah diputuskannya menggunakan CAT
yang dipusatkan di SMK Negeri 1 Selong.
"Untuk informasi ke semua
calon PPS tingkat desa, Tes tulis akan dilaksanakan dengan metode CAT."
Tutupnya. (Cr-Am).
Post a Comment