Lantaran 3 Desa Belum Terpenuhi Dua Kali Kebutuhan, KPU Lotim Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota PPS

Lantaran 3 Desa Belum Terpenuhi Dua Kali Kebutuhan, KPU Lotim Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota PPS

Staf KPU Kabupaten Lombok Timur saat menerima berkas pendaftran calon PPS


Lombok Timur Nusrapost.com -- 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, melakukan perpanjangan pada pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal itu dilakukan sebab, masih ada 3 desa dari 254 desa dan kelurahan yang masih belum memenuhi dua kali kebutuhan untuk bergabung sebagai penyelenggara ad-hoc tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur Dr. M. Junaidi menyampaikan, yang menjadi dasarnya dalam menentukan calon PKK maupun PPS yakni UU nomor 7 tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3 tahun 2022 tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 tahun 2022, tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Kemudian keputusan KPU nomor 543, Sebagaimana telah di rubahan menjadi keputusan KPU 476 terkait tentang pedoman teknis dalam proses pembentukan badan ad hoc.

“Sesuai dengan jadwal yang sudah kami sampaikan mengenai ini, tentu ada perubahan jadwal, mengingat kondisi keterpenuhan terhadap dua kali kebutuhannya belum terpenuhi maka kami akan laksanakan perpanjangan pendaftran dari tanggal 6 sampai tanggal 11 Januari 2023,”Unngkapnya saat dikonfirmasi Senin (2/1).

Ia menyebutkan, Sejak awal pembukaan rekrutmen badan ad-hoc calon anggota PPS sampai dengan penutupan kemarin (30/12), yang telah melakukan pendaftaran sebanyak 3.500 lebih. Namun dari hasil evaluasinya terhadap keseluruhan pendaftar dari 21 kecamatan itu, pihaknya menemukan, tiga desa masih belum mencukupi slot dua kali kebutuhan, maka dari itu, pihaknya kemudian memperpanjang pendaftaran.

“Tiga desa itu, ialah Desa Borok Toyang Kecamatan Sakra Barat, Desa Kali Anyar Kecamatan Terara, Desa Pringga Jurang Kecamatan Montong Gading,”paparnya.

Dalam ketentuan ini, lanjut Junaidi, Karena, dalam satu desa itu membutuhkan minimal 6 orang calon anggota dan sampai kini masih belum terpenuhi slotnya. "Kalau tidak ada yang mendaftar sejak perpanjangan ini, maka siapa yang mendaftar itu yang akan kami tes." ujarnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan, bahwa pelaksanaan tes bagi calon PPS telah diputuskannya menggunakan CAT yang dipusatkan di SMK Negeri 1 Selong.

"Untuk informasi ke semua calon PPS tingkat desa, Tes tulis akan dilaksanakan dengan metode CAT." Tutupnya. (Cr-Am).

Tags

Post a Comment