Pelaku Narkoba Asal Paok Pampang Sukamulia Terancam Bui Seumur Hidup

Pelaku Narkoba Asal Paok Pampang Sukamulia Terancam Bui Seumur Hidup


Lombok Timur Nusrapost.com -- Polres Lombok Timur kembali menggelar konferensi pers Kamis, (17/11/2022). Kali ini terkait pengungkapan kasus narkoba seberat 602,5 gram. Dari pengungkapan itu, sebanyak enam orang pelaku pengedar narkoba yang disinyalir merupakan jaringan antar provinsi berhasil dibekuk.

Kapolres Lotim, AKBP. Hery Indra Cahyono, S.IK, M.H didampingi Kasat Narkoba, AKP, I Gusti Ngurah Suputra menyatakan pengungkapan dan penangkapan para pelaku itu merupakan hasil operasi jajaran Satresnarkoba dari tanggal 1 sampai 14 November 2022.

“Ke-enam orang pelaku yang kita tangkap ini berada di tiga lokasi berbeda dari hasil pengembangan,” kata Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba, AKP I Gusti Ngurah Suputra, SH

Dikatakan Hery, Kronologi penangkapan pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas perbuatan para pelaku. Yang mana pada tanggal 1 November 2022 lalu, dilakukan penangkapan di Lingkungan Jorong Kelurahan Pancor dengan tersangka 4 orang yakni, HN, HP, SH, dan MH, mereka ditangkap beserta Barang Bukti (BB) kurang 5 gram 

Kemudian dari pengembangan inilah, Satresnarkoba mendapat BB seberat 600 gram di Paok Pampang, Kecamatan Sukamulia dengan tersangka, RA (38).

Dari pengakuannya, tersangka ketiga ini, mengaku sudah tiga kali menerima barang haram. Pertama pada Bulan Agustus 2022 seberat 2 kg. Selanjutnya pada bulan September 2022 ia kembali menerima 1 kg dan terakhir pada tanggal 10 November 2022.

Dalam penangkapan pelaku RA ini, disaksikan langsung oleh Sekdes dan Kawil setempat dan berkoordinasi dengan Direktorat Polda NTB. Para tersangka ini menyimpan dan mendistribusikan narkoba dengan jaringan antar provinsi.

"Untuk tersangka TKP Pancor 4 orang yang diamankan merupakan residivis tiga kali masuk penjara. Sementara tersangka di Sukamulia pernah terlibat kasus perampokan di Malaysia dengan vonis 7 tahun penjara,”ujarnya.

Dari penangkapan para pelaku yang disertai barang bukti ini, dijelaskan harga dari barang bukti haram ini sebesar, Rp720 juta dan ribuan jiwa terselamatkan.

“Jumlah orang yang diselamatkan dari peredaran narkoba ini sebanyak 6 ribu orang,” tandasnya.

Adapun untuk ancaman penjara kepada pelaku sesuai Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika terancam minimal 5 tahun penjara, dan khusus untuk RA TKP Paok Pampang dengan BB 600 gram, terancam kurungan seumur hidup. (np-NH)

Tags

Post a Comment