Polda NTB Bidik Tersangka Baru Dalam Kasus BBM Ilegal Labuhan Haji, Diduga Kuat Dari Pihak Perusahaan

Polda NTB Bidik Tersangka Baru Dalam Kasus BBM Ilegal Labuhan Haji, Diduga Kuat Dari Pihak Perusahaan


Mataram Nusrapost.com -- Kasus kapal bermuatan BBM ilegal di Labuhan Haji Lombok Timur, yang ditangani Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB masih terus berproses. Bahkan, penyidik Ditpolairud tak menampikkan akan adanya tersangka baru yang diduga kuat dari pihak perusahaan.

"Jadi nakhoda kami tahan karena mereka mengetahui aktivitas di dalam kapal dan tak berakhir sampai disitu. Kami juga tak menampik akan ada tersangka baru pada kasus ini," kata Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul S Ritonga, dihubungi Kamis (06/10/2022). 

Ia menyebutkan, Kasus BBM Ilegal ini tengah menjadi atensi semua pihak oleh karena itu dalam mengungkap persoalan tersebut pihaknya telah bekerja sesuai dengan rambu-rambu KUHP.

"Kami hati-hati juga, terlebih dalam menggabungkan alat bukti satu dan lainnya," imbuhnya.

Selain hal itu, pihaknya juga terus menempatkan sejumlah personel Ditpolairud di TKP ditahannya dua kapal berisi ratusan ribu liter BBM jenis solar itu.

"Selain sudah ada garis polisi, kami juga tempatkan anggota 24 jam piket secara brgantian. Ini untuk mengantisiapai adanya tindakan lain dari pihak lain," cetusnya.

Untuk diketahui, Dirpolairud bersama dengan sejumlah penyidik, pada (03/10) lalu berangkat menuju Palembang. Dimana diketahui bersama, asal kapal berisikan BBM ilegal itu, di bawa dari Palembang menuju Lombok Timur.

"Kami sudah koordinasi dengan penyidik di Palembang, kami akan telusuri dan dalami asal muasal barang tersebut," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus kapal dengan muatan ratusan ribu liter BBM ilegal itu, bergulir sejak 15 September 2022. Saat itu kapal MT Harima diamankan Polda NTB di perairan Dermaga Labuan Haji. Kapal tersebut diamankan lantaran tengah melakukan bongkar muat ditengah perairan.

Kemudian kapal selanjutnya dengan nama MT Anggun Selatan menyusul datang dengan muatan yang sama, namun kapal tersbut juga telah diamankan saat belum melakukan bongkar muat.

Selain itu pihak Ditpolairud menyatakan kapal dan BBM tersebut ilegal. Dikarenakan dokumen kapal dinyatakan palsu. Sementara untuk BBM yang dimuat, dinyatakan out of spec. 

Sehingga terhadap kasus tersebut, disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP untuk pidana umumnya. Sementara untuk pidana khususnya disangkakan Pasal 54 UU Migas. (**)

Tags

Post a Comment