Polisi Tangkap Oknum Guru Honor Yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Pada Anak Didiknya 

Polisi Tangkap Oknum Guru Honor Yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Pada Anak Didiknya 

Photo Ist for nusrapost.com


Lombok Utara Nusrapost.com -- Sat Reskrim Polres Lombok Utara, menangkap seorang pria berinisial MG (31) tahun yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).



Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Lombok Utara Ipda Made Wiryawan saat di konfirmasikan membenarkan adanya dugaan indak pidana pelecehan seksual tersebut. 



Ia mengatakan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku yang beralamat di Dusun Murpayung Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara saat ini sedang diperiksa secara intensif setelah di lakukan penangkapan pada hari selasa tanggal 16 agustus 2022 kemarin.



"Pelaku saat ini telah dilakukan. pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara," kata IPDA Wiryawan kepada wartawan, Jumat (19/08/2022).



Wiryawan mengaku belum bisa membeberkan lebih rinci mengenai kasus tersebut. Dan melakukan pemeriksaan pada terduga pelaku untuk menguak lebih dalam atas perbuatan yang telah di lakukannya secara intensif.



"Untuk saat ini terduga pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka ,"terang Made Wiryawan 



Lanjut dikatakan Wiryawan, menurut pelaku untuk sementara dari bulan maret 2022 setidaknya sudah 5 orang Siswi yang telah menjadi korban pelecehan sexual yang dilakukan oleh oknum guru yang mengajar di SD dan SMP satu satu Satap di Kecamatan Tanjung KLU tersebut.




"Dari 5 Siswi yang diperiksa, 4 orang diantaranya kelas V SD dan 1 orang kelas IV SD serta 3 lainnya mengaku telah di lecehkan oleh saudara MG," ujarnya.




Wiryawan menambahkan dari hasil pemeriksaan awal, Modus operandi dari terduga pelaku pelecahan dengan cara memerintahkan siswinya untuk membersihkan ruang kelas, saat ruangan dalam keadaan kosong dan sepi sehingga terjadilah pelecehan tersebut.



"Selain itu dilakukan juga ketika berlangsung jam pelajaran pelaku sering duduk disamping korban dan merangkul serta meraba payudara korban,"imbuhnya.



Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku MG disangkakan dengan Tindak Pidana Pencabulan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah umur.



Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (np)

Tags

Post a Comment