Hari Ini Sekitar 800 M Lebih Uang Rupiah Pecahan Baru Akan Mulai Tersebar Di NTB

Hari Ini Sekitar 800 M Lebih Uang Rupiah Pecahan Baru Akan Mulai Tersebar Di NTB

Sumber fhoto https://www.bi.go.id/



Mataram Nusrapost.com -- Bertepatan dengan HUT ke 77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) secara resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) Kamis (18/08/2022) kemarin.



Pasca diluncurkannya, uang tersebut secara resmi akan berlaku dan diedarkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termasuk di Provinsi Nusa tenggara Barat. Yang mana pada provinsi tersebut uang rupiah pecahan terbaru itu akan disebarkan sebanyak 800 Miliyar lebih.




"Insya Allah mulai besok akan mulai tersebar lebih dari 800 Milyar pecahan uang baru di NTB, pecahan 100 ribu, 50 ribu, 20 ribu, 10 ribu, 2 ribu dan seribu. Mudah-mudahan dengan uang baru, semangat baru,"Ujar Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah melalui akun Media sosialnya Kamis (18/8).



Sebelumnya Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam rilisnya menyampaikan bahwa dalam uang rupiah pecahan terbatu itu, terdapat tiga aspek inovasi penguatannya yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. 


Inovasi tersebut dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan. Serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 kata Erwin, merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang. Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.



“Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” ujar Erwin. (np)

Tags

Post a Comment