KPU Lotim : Pengajuan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar 61,5 M Telah Sesuai Regulasi

KPU Lotim : Pengajuan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar 61,5 M Telah Sesuai Regulasi

  

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur Dr. M Junaidi sesaat setelah dilakukan wawancara 



Lombok Timur Nusrapost.com -- Berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 21 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 mendatang telah dimulai sejak tanggal 14 juni 2022 lalu. Ketentuan inipun sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Yang mana dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa pemungutan suara pada tahapan pemilu harus sudah dimulai sejak 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.




Buntut dari itu, dalam upaya mensukseskan pesta demokrasi tersebut, Komisi pemilihan Umum (KPU) disemua daerah khususnya Lombok Timur terus bekerja sesuai dengan jadwal tahapan yang telah di tentukan. Terlebih dalam hal anggaran yang nantinya akan digunakan. Pihak KPU setempat baru-baru ini telah megajukan anggaran sebesar 61,5 Miliyar pada pemerintah daerah untuk mensukseskan pesta lima tahunan tersebut. 




Adapun pengajuan anggaran untuk pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut di dasari oleh peraturan KPU Nomor 44 tentang petunjuk teknis penyusunan anggaran dalam rangka Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 




"Itu yang digunakan dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020 pada bulan Desember. Itu dasarnya. Jadi misalnya mulai dari sosialisasi kemudian kampanye, logistik, surat suara dan honor PPK,PPS dan KPPS nantinya semua tercover disitu. Termasuk yang tidak ada di pemilu sebelumnya yaitu terkait dengan penanganan pencegahan covid-19. Semuanya masuk dalam anggaran itu,"Jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur Dr. M Junaidi kepada sejumlah awak media Rabu (3/8/2022).




Junaidi mengatakan, anggaran yang diajukannya tersebut setelah dilakukannya hasil penghitungan bersadarkan tahapan-pertahapan yang harus dilalui. Misalnya pada hari pemungutan dan penghitungan suara yang nanti akan jatuh pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, telah diperhitungkan secara matang terutama mengenai jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dikalikan dengan jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nya sebanyak 7 orang di tambah linmasnya 2 orang yang di kalikan dengan semua, maka ketemulah angka seperti yang di ajukan. 



"Dalam setiap tahapan punya angka-angka tersendiri memang. Di kampanyenya berapa.? Logistiknya berapa.?. Itu sudah masuk disana,"jelasnya. 



Dalam ketentuan pelaksanaan ini lanjutnya anggaran yang diajukannya telah sesuai dengan setiap tahapan dan tidak ada namanya dana tidak terduga dalam pengajuannya. Yang semua arah dan peruntukannya telah jelas mengingat semua penghitungannya dalam semua rangkaian tahapannya disesuaikan berdasarkan aturan PKPU dan anggarannya telah ingklud semunya.




"Tidak ada yang dibuat-buatnya sendiri melainkan semua ketentuannya telah ada dari KPU RI. Dan bukan dicoba-coba bahkan dia sudah punya rumus dari KPU RI,"jelasnya. (np)

Tags

Post a Comment