Dinas Pertanian Lotim Endus Praktik Pembelian Tembakau Virginia Ilegal

Dinas Pertanian Lotim Endus Praktik Pembelian Tembakau Virginia Ilegal

Mirza Sopian Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian Lombok Timur. 


Lombok Timur Nusrapost.com -- Indikasi praktek pembelian tembakau virginia secara  ilegal terjadi bertahun-tahun di Kabupaten Lombok Timur. Tentunya dari tindakan tersebut telah melanggar sejumlah aturan bai Perda 4 tahun 2006 dan Pergub No 2 tahun 2007 tentang kemitraan penanaman tembakau virginia.

Menanggapi itu, Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian Lombok Timur Mirza Sopian mengatakan pembelian tembakau virginia secara ilegal dilakukan setiap musim panen tiba. Yang mana para pengusaha ilegal itu, dalam menjalankan aksinya hanya bermodalkan timbangan untuk melakukan pembelian secara pribadi pada para petani.


"Para pengusaha ilegal ini melakukan pembelian secara pribadi di beberapa lokasi tertentu dan dikirim ke Jawa,"Jelasnya Rabu (24/8/2022)

Ia mengakui, untuk pembelian tembakau  virginia secara resmi, memang memiliki regulasi yang jelas termasuk kontribusi yang nantinya didapatkan bagi daerah. Dari kejadian itu, pihaknya kemudian mengidentifikasi lokasi transaksi pada pembelian tembakau ilegal dimaksud. Sehingga dari informasi yang dkserapnya, baik dari perusahaan legal,dari masyarakat maupun mitra petani serta berbagai pihak lainnya. Di temukan sebanyak 12 titik yang kerap dijadikan lokasi transaksi penjualan tembakau virginia ilegal.


"12 titik lokasi ini telah menjadi tempat transaksi dan dilakukan sejak beberapa tahun. Tapi dengan kejadian ini kami masih menunggu surat tugas resmi agar dapat bekerja dilapangan melakukan pengecekan langsung ke lokasi-lokasi yang terindikasi tempat transaksi penjualan yang masih dicurigai,"katanya.

Hingga saat ini kerugian pemerintah dengan terdapatnya transaksi ilegal pembelian tembakau dapat diketahui. Sebab kontribusi penjualan tembakau virginia secara resmi tertuang dalam peraturan yakni terdapat satu persen dari total pembelian perusahaan legal  yang didapatkan pemerintah.


“Dari satu persen penjualan perusahaan,  Pemprov NTB dan Pemerintah Lombok Timur masing-masing mendapatkan setengah persen yang menjadi kontribusi bagi daerah,” tandasnya.(np)

Tags

Post a Comment