PN Mataram Putuskan SS Bersalah Dalam Kasus Tindak Pidana ITE

PN Mataram Putuskan SS Bersalah Dalam Kasus Tindak Pidana ITE

Personil Polresta Mataram saat mengamankan sidang Tindak Pidana Kasus UU ITE


Nusrapost.com -- Pengadilan Negeri Mataram kembali menggelar sidang Tindak Pidana Kasus UU ITE. Dimana pada sidang kali ini sebagai terdakwa Dr. Sri Sudarjo, S.Pd., S.H.,M.Pd dengan agenda sidang putusan akhir bertempat dirubah sidang utama PN Mataram. Jumat, (15/07).



Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH mengatakan sidang tindak pidana khusus terkait dengan UU ITE dengan Nomor Perkara : 256/Pid.Sus/2022/PN Mtr, tersebut, dengan agenda putusan sidang. Selaku penanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri Mataram Sri Sulastri, SH.,MH. 



Perangkat sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Gde Hariadi, SH, MH, Hakim Anggota 1 Dwianto Janti Sumirat SH dan Hakim Anggota 2 Glorious Anggundoro, SH sedangkan jaksa Penuntut Umum Adi Helmi, SH, M. Rusdi, SH, MH dan Moch. Taufiq Ismail SH beserta panitera Yogi Hadisasmitha, SH. Melibatkan Personel pengamanan sebanyak 560 terdiri 370 personel Polresta Mataram dan 190 BKO Brimob Polda NTB.



"Tugas kami Polresta Mataram memberikan prioritas keamanan dan mengawal sampai dengan selesai,"terangnya.



Ia menyebutkan, Putusan sidang menyatakan terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)"



Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat ( 2 ) jo Pasal 28 ayat (2) Undang - Undang Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan 6 ( enam ) bulan dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp . 2.500 , - (dua ribu lima ratus rupiah).




"Terdakwa saat ini diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan hasil putusan sidang dan hasil keputusan sidang bersifat belum memiliki kekuatan hukum tetap,"terangnya (*).

Tags

Post a Comment