Bupati Sukiman Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Honorer, Yang Ada Hanya Penertiban 

Bupati Sukiman Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Honorer, Yang Ada Hanya Penertiban 

Bupati Lombok Timur H.M Sukiman Azmy MM (Depan) bersama Sekretaris Daerah Lombok Timur H.M Juaini Taofik (Belakang) 




Nusrapost.com -- Adanya surat edaran resmi yang di keluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia, tentang penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang, mendapat respon dari berbagai pihak. 



Salah satunya Bupati Lombok Timur, yang mana mengenai persolan itu, Ia menegaskan bahwa di daerah yang dipimpinnya, tidak akan ada penghapusan tenaga honorer, yang ada hanya penertiban yang disebabkan banyaknya tenaga honorer yang masuk tanpa SK darinya.


"Tidak ada penghapusan honorer, Yang ada itu adalah penertiban honorer sebab banyak yang masuk tanpa SK Bupati. Ada yang masuk dari perintah kerja kepala dinas. Ada yang bahkan tidak ada sama sekali. kepala dinas tidak pernah memerintahkan apalagi bupati tapi mereka sudah bekerja sekarang nah inilah yang akan kita tata sekarang,"Tegas Bupati Lombok Timur H.M Sukiman Azmy MM Senin (4/7/2022).


Dalam pengusualan Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kata Sukiman, pemerintah daerah Lombok Timur pada tahun 2022 telah mengusulkan sejumlah 4600 orang dan menjadikannya terbanyak se Indonesia akan tetapi nantinya tergantung dari kemampuan keuangan daerah yang masih menjadi kajian bersama. Sehingga nanti dari 4600 itu akan kelihatan prioritasnya, baik untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, administrasi. 


"Kemampuan daerah juga berapa, sebab kita tidak akan pernah bisa melebihi kemampuan,"Jelasnya.


Sesuai arahan Menpan RB lanjut Mantan Dandim Lombok Timur itu, ada namanya sistem outsourching, dimana nantinya tenaga honorer yang tidak masuk dalam P3K dapat diusulkan masuk sebagai tenaga outsourching dibiayai langsung dari pemerintah daerah. yang sistem kerjanya, perusahaan ditunjuk oleh pemda berdasarkan tender.



"Seperti misalnya di satpol PP, disitu ada 600 an orang. Kalau outsourching yang dibutuhkan mencapai 400 orang tentunya satu perusahan itu akan membiayai 400 orang dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) tapi kalau kemampuan kita 200 di outsourchingnya akan diterima 200 juga. Hal ini masih dilakukan pendalam atas petunjuk pelaksanaan nantinya,"ujarnya.


Atas kebijakan baru yang nantinya akan diterapkan, Sukiman menghimbau agar para honorer tidak terlalu khawatir sebab bukan penghapusan melainkan sekedar penertiban dengan mengecek mana SK yang betul-betul dari bupati dan berhak diusulkan menjadi P3K maupun outsourching kedepannya. Sedangkan mengenai honorer yang tidak memiliki SK Bupati akan tetap diberikan peluang untuk bekerja asalkan mau menerima gaji sesuai kemampuan 



"Solusinya tetap ada. tidak ada yang tidak punya solusi. misalnya honornya 2,5 juta untuk P3K kita tampung sekian sesuai dengan kemapuan daerah, kemudian outsourching gajinya 2 juta kita tampung sekian. Lalu yang tidak tertampung di dua tempat ini kalau mereka tetap menghendaki sebagai honorer. Meleke begaji 500 ribu (Mau gak bergaji lima ratus ribu). kalau dia mau maka mereka akan tetap jadi honorer dan bekerja,"tutupnya (np)   





Tags

Post a Comment