Pemdes Batuyang Klarifikasi Pembangunan Polindes Yang Di Laporkan Ke Kejari Lotim

Pemdes Batuyang Klarifikasi Pembangunan Polindes Yang Di Laporkan Ke Kejari Lotim






LOMBOK TIMUR Nusrapost.com -- Adanya laporkan salah seorang oknum Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke-Kejekasaan Negeri Selong pada Rabu (11/5/2022) lalu. Mengenai dugaan penyelewengan anggaran pembangunan Pondok Bersalin Desa (Polindes) di Dusun Batu Belek Senang Desa Batuyang Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur, diklarifikasi pemerintah desa setempat Rabu (25/5/2022).




Hadir dalam klarifikasi itu Kepala Desa Batuyang, Perwakilan Camat Pringgabaya, Pendamping Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Wilayah Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), Polmas, Babinsa, Unsur Karang Taruna serta masyarakat lainnya.




Kepala Desa Batuyang Rusdi Zain menerangkan, dalam persoalan tersebut, Ia selaku pimpinan desa yang terpilih melalui proses Pemilihan Antar Waktu (PAW), hanya bertugas untuk melanjutkan semua program yang telah disusun oleh pimpinan depinitif sebelumnya yang tertuang dalam RPJMDes.



"Nah ini dasar hukum kami untuk melanjutkan pembangunan Polindes ini, sehingga kalau kami di laporkan dalam pembangunannya tanpa perencana awal itu tidak benar,"Jelasnya.



Ia mengatakan, dalam proses pengusulan sebelum pembangunannya. Polindes tersebut telah masuk dalam skala prioritas karena di dusun tempatnya dibangun merupakan wilayah terjauh dari pusat pemerintahan Desa Batuyang dan sangat membutuhkan pasilitas kesehatan. Bahkan pernah ada seorang warga yang melahirkan di jalan,Sehingga dari kejadian itu, kemudian pemerintah desa komitmen untuk membangun pasilitas kesehatan guna mempermudah pelayanan pada warga. 



Sebab pembangunan polindes itu, diyakini bisa mengcover 4 dusun terdekat seperti Dusun Senang, Dusun Batu Belek, Dusun Bagek Longgek dan Dusun Bagek Longgek Daya.



Namun seiring berjalannya waktu, di tahun 2019 silam,muncul wabah penyakit non alam Corona Virus Desearse (Covid-19). Maka pemerintah desa waktu itu menggelar musyawarah untuk mengevaluasi kembali APBDes yang telah disepakati sebelumnya. Hal itupun di dasari oleh aturan perundang-undangan yang menekankan adanya penyisihan anggaran dari Dana Desa untuk menghadapi Covid-19. 



Kemudian pembangunan polindes tidak bisa di anulir pada tahun dimaksud, selanjutnya pada tahun 2020 di masukkan kembali dalam APBDes menjadi skala prioitas. Namun karena pengusulannya di 2020 maka sesuai aturan proses pengerjaanya pada tahun 2021. Tetapi karena covid 19 pada 2021 meningkat dan adanya perintah dari pemerintah pusat untuk menyelenggarakan Musdes khusus maka pihaknya kembali menggelar mustawarah 

dan disitulah APBDes kembali berubah dan di usulkan untuk di bangun. 



"Dalam Musdessus itulah ditetapkan APBDes Perubahan dan pembangunan polindes ini dilaksanakan,"terangnya. 



Dalam pembangunannya lanjut Rusdi, Pada perencanaan awal polindes tersebut dianggarkan sebesar Rp 482.638.955 (Empat Ratus Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus tiga puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima puluh Lima Rupiah) namun karena lokasi dan kondisi tempat pembangunannya yang sedikit jurang yang disesuaikan juga dengan keputusan musdessus serta masukan dari Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) anggarannya dirubah menjadi Rp 546.465.000 (Lima Ratus Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).



"Dalam pembangunannya semua komponen masyarakat yang memiliki keahlian untuk itu kita libatkan. Termasuk dalam proses pengadaan Barang dan jasa,"tegasnya. 




Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Linung Sari SH, mengatakan, Kaitannya dengan pembangunan Polindes ini, telah dituangkan dalam APBDes 2021 dan telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan APBDes tahun 2021.



"Kami dari BPD sudah menerima dan sudah melakukan pembahasan lengkap dengan semua anggota BPD yang lain,"ungkapnya. 



Kemudian setelah dibahas, lanjut Linung, Ia kemudian bertanya pada jajarannya. Apakah laporan realiasi APBDes tahun 2021 bisa kita terima, atau tidak. Dengan satu suara semuanya sepakat menerimanya tanpa catatan apapun. 



"Kalau misalkan terjadi ada laporan yang masuk pada tanggal 11/5/2022 kemarin oleh oknum BPD itu jelas keliru. Karena secara kelembagaan laporan itu sudah diterima oleh semua tanpa catatan apapun,"ujarnya. 




Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan Pringgabaya Muhasan SH, menerangkan, Sebelum proses pengerjaan pembangunan dilaksanakan oleh pemerintah desa terlebih dahulu harus menyusun tim sebelas yang dibentuk berdasarkan musyawarah mufakat dan sesuai dengan bidang dan keahliannya yang selanjutnya akan didampingi oleh tim tekhnis kecamatan. Kemudian hasilnya dituangkan didalam APBDes dan begitu APBDes selesai di evaluasi di tingkat kecamatan. Sehingga secara otomatis itulah yang menjadi perintah kerjanya. Sebab dana desa yang digelontorkan bisa dibilang bukan proyek tapi program.



"Jadi salah kalau pengerjaan Polindes ini dikatakan tidak dikerjakan sebelum ada surat perintah pengerjaan,"jelasnya. (np)




Tags

Post a Comment