2 Orang Pencuri Sapi Di Bekuk Polisi Di Tengah Hutan

2 Orang Pencuri Sapi Di Bekuk Polisi Di Tengah Hutan




LOMBOK BARAT Nusrapost.com -- Tim Unit Reskrim Polsek Sekotong, berhasil menangkap dua orang laki-laki atas dugaan sebagai pelaku Pencurian Sapi di wilayah Pelangan Kecamatan Sekotong pada Rabu (20/4/2022), sekitar pukul 03.00 wita.


Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, SH saat di konfirmasi Kamis (21/4/2022), menyebutkan Dua orang terduga pelaku yang berhasil di amankan, masing-masing berinisial MU (26) dan RU (40).


Dalam kesehariannya MU berprofesi sebagai petani berasal dari Dusun Batu Petak, Desa Mareje, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Sedangkan RU juga berprofesi sebagi petani berasal dari Dusun Gerintuk, Desa Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.


Peristiwa pencurian ternak ini terjadi pada Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 03.30 Wita bertempat di Dusun Mahoni, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong. Dengan korban dalam kasus pencurian ini menimpa seorang warga dari Dusun Pelangan Timur, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok barat.


Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan korban ke Polsek Sekotong dimana pelapor telah kehilangan tiga ekor sapi miliknya. Kemudian dari hasil penyelidikan tim mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian 3 (tiga) ekor sapi tersebut adalah RU dan MU.


“Pada saat para pelaku membawa sapi dan beristirahat, ada seorang warga yang mengetahui hal tersebut. Berbekal informasi tersebut tim opsal polsek sekotong melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku,” katanya.


Sebelumnya warga yang melakukan pencarian sempat bertemu dengan pelaku, dan para pelaku mengaku telah melepas sapi tersebut ketengah hutan lalu melarikan diri. Kemudian polisi akhirnya mengetahui keberadaan RU dan MU, bahwa mereka tinggal di wilayah tengah hutan daerah sekotong. Tanpa membuang waktu, tim opsal polsek sekotong bergerak menuju tempat persembunyian para pelaku, dan berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawanan, beserta barang bukti ke Polsek sekotong, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Barang Bukti yang diamankan antara lain tiga ekor sapi, sebilah parang, sebuah Handphone dan dua buah klotok sapi. Untuk para terduga palku ini sendiri, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP,"tutupnya. (np)

Tags

Post a Comment