Satu Tersangka Korupsi Penataan & Pengerukan Pelabuhan Labuhan Haji Tahun 2016 Di Tahan.

Satu Tersangka Korupsi Penataan & Pengerukan Pelabuhan Labuhan Haji Tahun 2016 Di Tahan.


LOMBOK TIMUR Nusrapost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong Lombok Timur menahan seorang tersangka tindak pidana korupsi, pekerjaan penataan dan pengerukan Pelabuhan Labuhan Haji yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum tahun 2016 silam.


Penahanan itu, dilakukan setelah tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur selesai memeriksa tersangka berinisial N selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut. Pemeriksaan terhadap Tersangka N dijalankan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, menjaga jarak antara saksi yang diperiksa dengan penyidik, mengenakan masker serta mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. Setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai selanjutnya dilakukan Rapid Antigen dari tim medis RSUD Soedjono dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19.


"Barulah tersangka dibawa ke Rutan selong untuk menjalani penahanan selama 20 (hari) terhitung sejak tanggal 02 Februari 2022 sampai dengan 21 Pebruari 2022," Kata Lalu Mohamad Raysidi, S.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur di ruang pemeriksaan Rabu (2/2/2022).


Dikatakan Rasyidi, sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP total kerugian dalam kasus tersebut sebesar Rp. 6.361.048.182.00 (enam milar tiga ratus enam puluh satu juta empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah) 


Sedangkan untuk tersangka TR selaku Komisaris dari PT Guna Karya Nusantara tidak datang sehingga pemeriksaan terhadap tersangka TR akan dilakukan Minggu depan  dengan melakukan pemanggilan ketiga. (np)

Tags

Post a Comment